Pendahuluan
Saham dan obligasi adalah termasuk sistem ekonomi modern
(mu’amalah mu’aashirah), dan kiranya masih sedikit penulis (maksudnya
ulama’) yang membahasnya dalam perspektif hukum Islam, padahal umat Islam telah
lama dihadapkan dengan fenomena mu’ammalah tersebut sebagai akibat globalisasi
ekonomi dan moneter serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern
(IPTEK).
Sebelum berbicara tentang hukum saham dan obligasi
menurut pandangan hukum Islam, tentunya lebih dahulu harus difahami tentang apa
essensi (hakikat) serta seluk beluk saham dan obligasi itu menurut
kacamata ilmu ekonomi walaupun secara singkat.
Saham dan obligasi dua masalah terdapat persamaan dan
perbedaan. Persamaan antara saham dan obligasi, ialah kedua-duanya merupakan
surat berharga (efek) yang hanya dapat diperoleh di “bursa efek” atau “pasar modal” dengan jalan membeli.
Masing-masing dari saham dan obligasi itu mempunyai harga nominal pada saat dikeluarkannya dan mempunyai harga pasar. Sesuai dengan mekanisme dan hukum pasar yakni jika permintaan banyak dan barang sedikit maka harga saham akan naik, demikian juga sebaliknya jika barang banyak dan penawaran sedikit, maka turunlah harga. Dan masih banyak lagi factor internal maupun external yang dapat mempengaruhi harga saham dan obligasi, antara lain keadaan atau hal-hal lain yang melatar belakangi kondisi perusahaan yang mengeluarkan surat berharga itu juga sangat berpengaruh terhadap harga saham; Besar kecilnya keuntungan riil untuk saham dan tingkat bunga riil (fixet return) untuk obligasi. Demikian juga situasi ekonomi, politik dan keamanan nasional maupun global amat sangat berpengaruh terhadap naik turunnya harga saham dan bunga yang ditawarkan obligasi.
Perbedaan antara
saham dan obligasi antara lain sebagai berikut :
1.
Pemegang saham ikut sama halnya dengan penyertaan modal
(equity), yang berarti turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham;
sedangkan pemegang obligasi sama halnya ikut memberi pinjaman (debitor) kepada
lembaga keuangan/ekonomi pemerintah atau swasta yang mengeluarkan obligasi;
2.
Pemegang saham bisa untung dan bisa rugi (capital gain
atau capital loss) tergantung pada keadaan perusahaannya; sedangkan pemegang
obligasi selalu mendapatkan keuntungan berupa bunga yang sudah ditetapkan lebih
dahulu prosentasenya (fixet interest);
3.
Saham bisa dicairkan bila sewaktu-waktu dikehendaki
melalui bursa efek, yang sudah tentu sedikit memerlukan waktu penyelesaian
administrasinya; sedangkan obligasi baru bisa dicairkan setelah jatuh tempo
yang sudah ditetapkan/diperjanjikan; (Dr. Wahbah al-Zuhaily :Juz II.
H.772-774).
Dr. Yusuf Musa, Guru Besar Hukum Islam Universitas Cairo
menerangkan pengertian “bursa” serta perbedaannya sebagai pasar modal dan pasar
tradisional, bahwa kata “bursa” dalam bahasa arab “ البورصة
“ yang dalam bahasa
Perancisnya “La Bourse”, yang berarti “kantong uang”, kemudian dari kata
ini diartikan sebagai “tempat mengadakan transaksi jual beli barang dagangan
tertentu yang berharga”, misalnya valuta asing, saham, obligasi dan sebagainya.
Adapun perbedaan antara bursa dan pasar tradisional, antara lain sebagai
berikut :
1.
Di pasar tradisional, penjual dan pembeli bertemu untuk
melakukan akad jual beli; sedangkan di bursa, yang berperan cukup broker atau
perantara;
2.
Di pasar tradisional, barang dagangannya didatangkan di
hadapan kedua pihak penjual dan pembeli; sedangkan di bursa, barangnya masih
disimpan di tempat yang aman, seperti di Bank, safety box, brandkas dan
sebagainya;
3.
Di pasar tradisional, terjadi akad jual-beli yang sudah
sempurna, dalam pengertian, setelah terjadi akad, disusul dengan pembayaran
tunai dan penyerahan barang (cash and carry); sedangkan di bursa, setelah
berlangsung akad, tidak segera ada pembayaran tunai dan penyerahan barang,
masih ada tenggang waktu yang terbatas yang relatif pendek berdasarkan
kesepakatan untuk penyelesaian administrasi dan keperluan lainnya (Dr. Yusuf
Musa : 163-165)
Hukum Jual Beli Saham dan Obligasi
Mekanisme jual beli saham dan obligasi sebagaimana
diuraikan diatas menunjukkan bahwa jual beli saham dan obligasi adalah
merupakan akad/transaksi kontemporer " معاملة مالية معاصرة " yang baru
muncul pada XVI dan belum dibahas dalam fiqih-fiqih klasik. Imam-imam madzhab
seperti Abu Hanifah (wafat 150 H/767 M), Malik (wafat 179H/795 M), Syafi’I (wafat
204 H/819 M), dan Ahmad bin Hambal (wafat 241H/855M) serta para mujtahid lain
yang semasa dengan mereka belum pernah membicarakannya dalam kitab-kitab
peninggalan mereka.
Secara eksplisit nash Al-Qur-an dan As-Sunnah juga
tidak pernah membicarakannya scara sharekh, karena itu masalah kajian
hukum jual beli saham dan obligasi adalah termasuk masalah ijtihadiyah
yang benar-benar baru.
Beberapa pandangan ulama’ kontemporer
Karena kompleksnya masalah saham dan obligasi, Dr.
Muhammad Yusuf Musa, menganjurkan seyogiyanya masalah saham dan obligasi ini
dibahas oleh “ahlu al-hilli wa al-addli” secara sinergi dan simultan
dengan melibatkan berbagai ulama’ dengan berlatar belakang di berbagai macam
disiplin ilmu yang relevan dengan permasalahannya, dalam hal ini adalah ulama’
fiqih, ahli hukum wadl’i/hukum umum serta para ahli ekonomi untuk bersama
membahasnya sampai tuntas untuk menjadi pegangan umat.
Di kalangan ulama’ modern abad XX ada beberapa ulama
yang telah terpanggil jiwanya untuk membahasnya secara konprenhensip untuk
melakukan ijtihad/pengkajian terhadap masalah ini antara lain :
1.
Dr. Mahmud Syalthouth mantan Rektor Universitas al-Azhar
Mesir, berpendapat bahwa jual-beli saham itu dibolehkan oleh Islam sebagai akad
“mudharabah”, karena pemilik saham ikut menangung untung dan rugi
(profit and loss sharing); sedangkan obligasi diharamkan oleh Islam,
karena didalamnya mengandung praktek riba berupa fixed return/interest yang
bersifat permanent/tetap. (Syalthouth:355);
2.
Dr. Yusuf al-Qordhawi dalam pembahasannya menjelaskan,
bahwa menerbitkan saham, memiliki dan menjualbelikan serta melakukan kegiatan
bisnis saham adalah halal, tidak dilarang dalam Islam, selama perusahaan yang
didukung oleh dana saham tersebut tidak melakukan kegiatan bisnis yang
terlarang, misalnya membuat minuman keras atau melakukan praktek ribawi. Adapun
obligasi hukumnya dilarang, karena mengandung praktek riba (Dr. al-Qordhawi:
Juz I h. 251-522);
3.
Dr. Wahbah Az-Zuhaily menegaskan, bahwa melakukan
kegiatan bisnis saham, hukumnya halal menurut agama, sedangkan bisnis obligasi
itu haram, karena padanya mengandung praktek ribawi berupa bunga. (Dr. Wahbah
Azzuhaily : Juz II h. 774);
4.
Syaikh Abdurrahman Isa berpendapat, bahwa jual beli
saham itu diperbolehkan oleh agama, termasuk saham-saham yang dipergunakan
untuk mendukung perbankan, sekalipun sebagian besar kegiatan perbankan itu
untuk perkeriditan dengan sistem bunga, karena keberadaan bank dewasa ini dalam
tatanan ekonomi negara modern sebagai lembaga yang harus ada dan bersifat dlarurat,
oleh karena itu saham untuk mendukung perbankan adalah halal.
Adapun jual-beli obligasi yang
dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak menginfestasikan dalam
pembangunan proyek-proyek produktif, tetapi dimanfaatkan dana yang terkumpul
untuk kegiatan ribawi (kredit dengan sistem bunga) maka tidak boleh (haram)
menurut agama, kerena pemegang obligasi statusnya sama dengan pemberi kredit
dengan bunga yang sudah ditentukan. Sebaliknya jual beli obligasi yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek yang produktif ; pertanian,
perkebunan, industri dan lain sebagainya, maka diperbolehkan agama, karena
persentase keuntungan yang akan diterima oleh pemilik obligasi itu adalah hasil
mudlarabah, yakni bagi hasil antara pemilik modal (obligor) dengan
pelaksana usaha yang dalam hal ini adalah pemerintah (Syaikh Isa Abdurrahman
70-73);
Dari pandangan dan pendapat empat ulama
tersebut dapat disimpulkan bahwa mereka semua sepakat
memperbolehkan/menghalalkan bisnis saham sebagai akad mudlarabah (Syalthouth),
sekalipun dana dari saham tersebut dipergunakan untuk mendirikan bank yang
masih controversial di kalangan ulama mulai pendapat yang mengharamkan, syubhat
sampai yang menghalalkan (Syaikh Isa, asal tidak digunakan usaha yang
benar-benar haram, seperti ,mendirikan pabrik minuman keras (al-Qordhawi).
Adapun sikap meraka terhadap hukum obligasi, sepakat mengatakan haram, karena
mengandung praktek riba berupa fixed return. Hanya saja Syaikh Isa masih
membolehkan obligasi untuk proyek-proyek pemerintah dalam usaha yang produktif
dan bermanfaat serta bersifat dlaruri bagi kepentingan masyarakat, seperti
proyek irigasi, air bersih (PDAM) dan dapat dikategorikan sebagai akad mudlarabah
juga.
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN-MUI)
Saham
dan obligasi bagian dari bentuk-bentuk investasi Reksadana. Semua usaha
Reksadana hakikatnya dapat disyari’ahkan, demikian juga halnya dengan obligasi
yang lebih kental dengan system riba karena mematok bunga tetap tidak ada profit
dan loss sharing.
Dewan
Syari’ah Nasional-Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwa-fatwanya
secara tegas menetapkan bahwa dalam penentuan dan pembagian hasil investasi
harus bersih dari unsur non-halal, mengingat bahwa kegiatan ekonomi syariah belum bisa
terlepas sepenuhnya dari sistem ekonomi konvensional yang ribawi. Paling tidak, lembaga ekonomi syariah
akan berhubungan dengan ekonomi konvensional yang ribawi dari aspek permodalan,
pengembangan produk, maupun keuntungan yang diperoleh. Kaidah tafriq
al-halal min al-haram (pemisahan unsur halal dari yang haram) dapat
dilakukan sepanjang yang diharamkan tidak lebih besar atau dominan dari yang
halal. Bila unsur haram dan halal telah dapat diidentifikasi maka unsur haram
harus dikeluarkan.
Kaidah
ini secara ringkas dapat dirumuskan bahwa harta atau uang dalam persepektif
fiqh bukanlah benda haram karena zatnya (‘ainiyah) tetapi karena cara
memperolehnya (kasbiyyah). Oleh karena itu, bila harta atau uang yang
halal tercampur dengan yang haram sedangkan bagian yang haram dapat
diidentifikasi dan dikeluarkan, maka harta atau uang yang tersisa adalah halal
hukumnya.
Pemikiran
tersebut diyakini sebagai jalan tengah yang paling cocok untuk diaplikasikan di
Indonesia. Selama ini dua pandangan mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan
mutlak dan ada yang membolehkan mutlak, sehingga manajer investasi harus
melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari
pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal minal haram).
Penghasilan
yang dapat diterima oleh Reksadana syariah adalah dari :
1) Saham berupa deviden yang merupakan
bagi hasil keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik
dibayarkan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk saham; rights yang
merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten; capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dalam jual beli saham di
pasar modal.
2) Obligasi yang sesuai syariah;
3)
Surat berharga dari
pasar uang yang sesuai dengan syariah;
4) Bagi hasil deposito dari bank-bank
syariah. Sedangkan hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non
halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat.
Fatwa
tersebut telah diadopsi dalam Peraturan Peraturan Bapepam Nomor IX.A.13 Tahun
2009, di mana dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa efek atau instrumen
(surat berharga ) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah dengan
ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai pasar wajar pada saat masih
memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) Reksa Dana dan diperlakukan sebagai dana sosial.
Zakat saham dan obligasi
Sekalipun
ulama kontemporer abad XX pada umumnya mengharamkan bisnis obligasi karena
mengandung unsur ribawi, tetapi mereka semuanya bersepakat mengenai wajibnya
menzakati obligasi seperti saham, dengan alas an bahwa obligasi juga merupakan
harta kekayaan yang dimilki dan dikuasai oleh pemegangnya sebagaimana saham
(al-Qardhawi : Juz I h. 522). Hanya mereka bersilang pendapat tentang kapan
waktu zakatnya dan berapa kadarnya. Tentang zakat saham ada beberapa pendapat :
1.
Syaikh Abdurrahman Isa berpendapat, bahwa tidak semua
saham wajib dikati. Apabila saham-saham itu diperniagakan dengan perdagangan
murni, misalnya kegiatan eksport-impor dan sebagainya, atau berkaitan dengan
kegiatan perdagangan dan industri, misalnya membeli kayu atau rotan sebagai
bahan mentah, kemudian diolah dibuat perabot rumah-tangga, baru kemudian
dieksport; maka wajib dizakati saham-sahamnya menurut kurs saham pada waktu
zakat. Tetapi jika sahamnya itu berkaitan dengan industri murni, misalnya
perkapalan, perhotelan dan sebagainya, maka saham-sahamnya sendiri tidak
terkena zakat, yang dizakati adalah keuntungannya (deviden), dengan
menggabungkan harta miliknya yang lain, kemudian baru diperhitungkan zakatnya
jika sudah memenuhi nisab dan haulnya. Sahamnya sendiri tidak terkena zakat,
sebab nilai sahamnya itu terletak/berwujud bangunan, pabrik-pabrik, mesin-mesin
dan lain-lain yang merupakan peralatan produksi. Mengenai obligasi, Abdurrahman
Isa menegaskan, bahwa pemiliknya wajib menzakati, apabila sudah jatuh tempo dan
bisa dicairkan. Obligasi wajib dizakati oleh pemegangnya dihitung sejak tahun
ia memilikinya. Beliau menyandarkan pendapat ini kepada pendapat Imam Malik dan
Abu Yusuf serta Ibnu Umar, Aisyah dan Ikrimah. Jika obligasi belum jatuh tempo
pengembaliannya tau belum sampai setahun dimilikinya, maka tidak wajib
dizakati. (Isa : 73-74).
2.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi tidak sependapat dengan Isa, yang
membedakan saham untuk bisnis perdagangan dengan saham untuk industri. Macam
pertama wajib dizakati, sedangkan macam kedua tidak. Pembedaan macam saham
seperti itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, baik dari Al-Qur-an atau
Hadits, Ijma’ dan Qiyas yang benar. Dan Pembedaan seperti itu tidaklah adil,
sebab kedua macam saham tersebut sama-sama mempunyai prospek yang baik, bahkan
mungkin saham untuk industri bisa lebih prospektif atau lebih sukses dan menguntungkan. Karena
itu ia setuju dibedakan, bahwa untuk saham perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan,
wajib dizakati sahamnya plus devidennya sebesar 2,5 %, sedangkan saham
perusahaan industri murni, maka yang dizakati adalah laba bersih perusahaan
setahun sebesar 10 %. Al-Qardhawi juga tidak sependapat dengan Isa yang
menyatakan tidak wajib dizakati obligasi yang belum jatuh tempo pengembeliannya,
sebab masih berupa piutang yang belum dibayar. Menurut Al-Qardhawi, obligasi
itu walaupun masih berupa piutang, tetapi piutang yang bisa diharapkan,
sehingga statusnya disamakan dengan harta yang sudah ditangan " ملك تام ".
3.
Abu Zahro, Abdurrahman Hasan dan Khallaf berpendapat,
bahwa saham dan obligasi itu pada hakikatnya adalah bisnis perdagangan, sebab
orang yang jual beli saham dan obligasi itu mengharapkan keuntungan dari
selisih harga pasar dengan harga nominalnya. Karena itu, zakatnya sama dengan
zakat perdagangan, ialah 2,5 %
(Al-Qardhawi Juz I. H. 523-528).
Demikianlah antara lain berbagai pendapat ulama
kontemporer mengenai hukum bisnis saham
dan obligasi serta zakatnya.
Dari pendapat-pendapat para ulama mengenai hukum jual-beli
saham dan obligasi serta zakatnya tersebut dapat disimpulkan bahwa :
1.
Mengenai hukum jual-beli saham pendapat Syaikh
Abdurrahman Isa cs membolehkan bisnis saham dengan menambah alasan ; bahwa jula-beli
saham di bursa efek itu telah memenuhi syarat rukun jula-beli menurut fiqih
Islam, antara lain yang terpenting sebagai berikut :
a. Adanya ijab dan kabul secara
lansung (tanpa selang waktu). Ijab dan kabul dapat dilakukan dengan lisan,
tulisan atau dengan utusan;
b. Kedua belah pihak mempunyai
wewenang pebuh melakukan tindakan hukum (dewasa dan sehat pikiran);
c. Saham, merupakan benda atau barang
yang memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi/akad jual beli, yaitu : suci
barangnya, dapat bermanfaat, dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas
izin pemiliknya, dapat diserah terimakan barangnya secara nyata; dapat
diketahui barangnya dan harganya secara nyata, barangnya sudah berada di tangan
pemiliknya (An-Nawawi : Juz II, h. 2- 21);
Selain
syarat diatas, ditambah dengan alasan-alasan:
a.
Tidak ada nash (Al-Qur-an dan Al-Hadits) yang
melarang jual-beli saham;
b.
Ada kesepakatan/kerelaan kedua belah pihak;
c.
Saling menguntungkan;
d.
Mengandung kepentingan umum/maslahah ‘ammah, sebab dana
yang terkumpul dari saham bisa diinvestasikan untuk proyek-proyek yang
produktif dan pembangunan nasional;
e.
Bisnis saham adalah termasuk akad mudlarabah,
artinya akad kerjasama bagi hasil antara pemegang saham dengan pihak perusahaan
yang mengeluarkan saham atas dasar profit and loss sharing.
2.
Pada prinsipnya mengenai jual-beli obligasi, hukumnya
haram, karena mengandung praktek ribawi, namun perlu ada perkecualian atas
dasar “ishtihsan atau maslahah mursalah”. Yaitu atas obligasi
yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang
besar manfaatnya untuk ummat, misalnya proyek irigasi, air bersih, pembangunan
jalan-jalan dan kepentingan umum lainnya utamanya dalam kondisi keuangan negara
dalam keadaan krisi moneter
3.
Hukum menzakati saham dan obligasi, menurut Dr. Abu
Zahro sama-sama wajib. Ketentuannya sama sebagai zakat perdagangan, karena
pemilik bermaksud memilikinya untuk perdagangan dengan mengharapkan keuntungan
berupa selisih harga antara harga nominalnya dengan harga pasar di kemudian
hari.
Kita hendaknya berhati-hati dalam bisnis obligasi, sebab
hal tersebut hukumnya masih khilafiyah/kontroversi, sesuai dengan kaidah fiqh :
الخروج من الخلاف مستحب
Namun lebih dapat dipertanggung jawabkan, jika membeli
obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek pembangunan
yang bermanfaan untuk masyarakat banyak utamanya dalam kondisi keuangan negara
yang sedang krisis ini atas dasar “istihsan dan maslahah mursalah” sebagai
akad mudharabah.
Sebagai seorang muslim dalam berbisnis harus
memperhatikan etika bisnis, yaitu seperangkat norma teologis, hukum dan akhlak
yang ditentukan oleh Al-Qur-an dan As-Sunnah maqbulah sebagai tolok ukur
kegiatan bisnisnya, baik menyangkut proses kegiatan memproduksi barang,
distribusi, konsumsi barang perdagangan dan jasa. Azas-azas yang harus
dipegangi meliputi :
a.
Azas taukhid;
b.
Azas al-khilafah, dalam arti manusia mendapatkan
amanah dari Allah sebagai khalifahnya untuk memiliki, menguasai dan mengelola
harta;
c.
Azas Al-‘Adalah;
d.
Azas Al-Ibahah, kecualai jika ada larangan
syara’;
e.
Azas Ta’awun;
f.
Azas Al-Mashlahah;
g.
Azas Al-Taradhi (kerelaan);
h.
Azas Kejujuran;
i.
Azas Kesopanan.
Sedangkan nilai-nilai instrumental dari etika berbisnis
meliputi :
Tidak boleh ada Gharar, jahalah, maisir,
kedzaliman, riba, dharar, ghasysy (penipuan), berakibat negatif untuk
jangka panjang maupun pendek, monopoli, bukan materiil yang haram, pemusatan
kekayaan pada segelintir orang, dan tidak boleh ada menterlantarkan harta.
Wallahu a’lam bish-shawab
Daftar Pustaka
1.
Abu Zahro, Muhammad, Ushul Fiqh, Dar
al-fikr al-Araby, Kairo, 1958;
2.
Isa, Abdurrahman, Al-Muammalat al-Haditsah wa
Ahkamuha, Mukhaimir,
3.
Musa Yusuf, Al-Buyu’ wa al-Mu’ammalat al-Maaliyah
al-Mu’ashirah, Dar Al-Kitab al-Araby, 1954;
4.
Al-Qardhawi, Yusuf, Fiqh al-Zakat, Beirut
Muassat al-Risalah, 1986;
5.
Syalthauth, Mahmoud, Al-Fatawa, Dar
al-Qalam, 1972;
6.
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh,
Dar Fikr, 1988
7.
--------------------------, Ushul Fiqh, Dar Fikr, 2001;
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
HapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Izin copas ya... afwan
BalasHapusSelamat Siang,
BalasHapussaya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda
asalamu'alaikum
BalasHapussalam sejahtera bagi kita semua pak.
pak saya telah membaca artikel tentang jual beli saham. disana ada pendapat wahba zuhaili yang mengatakan kerahaman jual beli obligasi.dengan rujukan pada kita fikih sunnah wa adilatuhu Juz II hal 774. tetapi saya cek dihalaman trsebut tidak ada. mohon penjelasan pak. saya butuh informasi pendapat tersebut. dalam kitab tersebut agar menjadi rujukan.
asalamualaikum
BalasHapuspak saya mohon bimbingan, saya telah membaca makalah ini dan saya menemukan pendapat Wahbah Zuhaili yang mengharamkan jual beli obligasi dan anda merujukanya ke Fikih Islam Wa adilatuhu Juz II hal 774 dan saya mala menemukan pembahasan tntang zakat. mohon bimbingan pak. saya butuh data fatwa haram itu dari leterasi.
Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
BalasHapusSitus Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9
_? ? ? ? ASIATAIPAN99 ? ? ? ?_
BalasHapusYang Hobi Bermain Game Kartu Online Join Yuk Di ASIATAIPAN99. COM
Bandar Game Kartu Poker Online Terpercaya 7 GAME POKER DALAM 1 AKUN :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami AsiaTaipan99. com Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan TAIPAN99 :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback 0.3% Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- Taipan99 Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At Taipan99. info^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : D8A0668C
- Skype : Taipan99
- WHATSAPP : +855-8790-1038
- LINE : Taipan99
- IG : cs_taipan99
Link Alternatif :
-taipan99. info
-taipan99. org
-taipanmerah. com
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
BalasHapusSITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Terima kasih dan saya berterima kasih selamanya, saya mendapatkan pinjaman saya
Hapus