Pendahuluan
Saham dan obligasi adalah termasuk sistem ekonomi modern
(mu’amalah mu’aashirah), dan kiranya masih sedikit penulis (maksudnya
ulama’) yang membahasnya dalam perspektif hukum Islam, padahal umat Islam telah
lama dihadapkan dengan fenomena mu’ammalah tersebut sebagai akibat globalisasi
ekonomi dan moneter serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern
(IPTEK).
Sebelum berbicara tentang hukum saham dan obligasi
menurut pandangan hukum Islam, tentunya lebih dahulu harus difahami tentang apa
essensi (hakikat) serta seluk beluk saham dan obligasi itu menurut
kacamata ilmu ekonomi walaupun secara singkat.
Saham dan obligasi dua masalah terdapat persamaan dan
perbedaan. Persamaan antara saham dan obligasi, ialah kedua-duanya merupakan
surat berharga (efek) yang hanya dapat diperoleh di “bursa efek” atau “pasar modal” dengan jalan membeli.