Rabu, 01 Agustus 2012

SAHAM DAN OBLIGASI MENURUT HUKUM ISLAM PERSPEKTIF ULAMA' KONTEMPORER



Pendahuluan

Saham dan obligasi adalah termasuk sistem ekonomi modern (mu’amalah mu’aashirah), dan kiranya masih sedikit penulis (maksudnya ulama’) yang membahasnya dalam perspektif hukum Islam, padahal umat Islam telah lama dihadapkan dengan fenomena mu’ammalah tersebut sebagai akibat globalisasi ekonomi dan moneter serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern (IPTEK).
Sebelum berbicara tentang hukum saham dan obligasi menurut pandangan hukum Islam, tentunya lebih dahulu harus difahami tentang apa essensi (hakikat) serta seluk beluk saham dan obligasi itu menurut kacamata ilmu ekonomi walaupun secara singkat.
Saham dan obligasi dua masalah terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaan antara saham dan obligasi, ialah kedua-duanya merupakan surat berharga (efek) yang hanya dapat diperoleh di “bursa efek”  atau “pasar modal” dengan jalan membeli.

Jumat, 27 Juli 2012

MENYOAL”KURANG PIHAK ” DALAM GUGATAN WARIS



Pendahuluan
Penilaian mengenai syarat-syarat formil sebuah surat gugatan sering menjadi bias, karena tidak ada criteria tekstual yang konkrit sebagai acuan dalam pasal-pasal hukum acara perdata HIR, RBg maupun RV, yang sampai saat ini tiga buku hukum tersebut masih bernilai sebagai undang-undang sebagai instrument hukum public (publiekrechtelijk instrumentarium) sebagai penuntun semua pihak yang terlibat dalam proses beracara di peradilan.
Dalam tataran implementatif, perbedaan penilaian tersebut menimbulkan stigma negative bagi peradilan, seakan-akan peradilan tidak punya law standart, belum terbina kesamaan pandangan (unified legal opinion) dan keseragaman (unified legal fram work) dalam menilai sebuah surat gugatan yang berakibat terdapat putusan-putusan yang disparitas baik antar hakim dalam sebuah Majelis (dicenting opinion) maupun antara peradilan tingkat pertama dengan peradilan tingkat banding dan antara peradilan tingkat banding dengan peradilan kasasi.

PENGANGKATAN ANAK (AT-TABANNY) DALAM HUKUM ISLAM (KOMPARASI BW DENGAN HUKUM ISLAM)


Pendahuluan
          Secara naluri, setiap pasangan suami-istri berkeinginan untuk mempunyai anak untuk menyambung keturunan dan pelanjut kehidupannya. Al-Qur-an mengabadikan perihal tersebut sebagaimana kisah Nabiyullah Zakarariya (Q.S. Maryam) dan Nabi Ibrahim (Q.S, Ibrahim).  Kedua Nabiyullah tersebut sempat gelisah saat di usianya yang sudah senja, tetapi belum juga dikaruniai putra belahan jiwa penerus perjuangan.
Suatu rumah-tangga yang tidak dikaruniai anak, akan terasa gersang dan tidak sempurna keberadaannya. Akan tetapi dalam hidup ini tidak semua keinginan manusia untuk mempunyai anak dapat terwujud karena berbagai factor, kemungkinan karena salah satu pihak atau kedua pasangan suami-istri itu mandul, sakit, cacat dan lain sebab.

Kamis, 26 Juli 2012

HISAB DAN RUKYAT DALAM PRESPEKTIF TARJIH MUHAMMADIYAH



HISAB DAN RUKYAT DALAM PRESPEKTIF
TARJIH MUHAMMADIYAH
 Pendahuluan
 Hampir dapat dipastikan untuk mengawali puasa Ramadlan 1433 H. nanti ummat Islam akan berbeda lagi, hal ini disebabkan karena posisi hilal pada tanggal 29 Sya’ban 1433 H bertepatan dengan tanggal 19 Juli 2012 di seluruh wilayah Indonesia tidak sampai 2° diatas ufuk saat matahari terbenam (ghurub). Untuk kota Makassar misalnya ghurub pada tanggal 19 Juli 2012 tersebut ketinggian hilal hanya 1°19’ diatas ufuk, Jakarta 1º47’, Yogyakarta 1º48’, Sabang 1º12’ dan Meraoke 0º 52’.
Perbedaan penetapan tanggal 1 Ramadlan maupun 1 Syawwal sebagai tersebut diatas bagi ummat Islam bukanlah yang pertama kali, tetapi telah berkali-kali dan telah berjalan berpuluh-puluh tahun silam.


“MANHAJ” IJTIHAD UMAR BIN AL- KHATHTHAB DALAM PENYELESAIAN MASALAH KEWARISAN

Abstrak
Kebanyakan dalil nash tentang kewarisan bersifat qoth’i sehingga secara methodologis “difahami” bersifat absolut, namun kasus akan tetap lebih berfariasi dan beragam dari keberadaan dalil nash.
Kesenjangan terbatasnya nash dan sifatnya yang absolut disatu sisi  dengan beragamnya kasus waris dipihak lain, melahirkan berbagai perbedaan pendapat dalam penyelesaian sengketa kewarisan.