Pendahuluan
Kata melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM), telah menjadi kata yang amat populer di tengah masyarakat,
bahkan tidak mengenal strata, dari kalangan terpelajar sampai tukang becak dan petani
thothok (jawa) tidak merasa asing mendengar kata tersebut. Akan tetapi
jika mereka ditanya apa maksud dari kata tersebut, maka merekapun akan menjawab
sekenanya sesuia dengan pengetahuan mereka. Tetapi secara umum jawaban mereka masih
samar-samar dari pengertian yang tepat dan benar; Bahkan jika terjadi seseorang
tanpa sengaja melakukan perbuatan sepele tetapi dirasa mencederai perasaannya,
merekapun tidak segan-segan mengatakan bahwa orang tersebut telah melanggaran
HAM; terinjak kakinya oleh seseorang dikatakan melanggar HAM, nyerobot antrian
dikatakan melanggar HAM dan lain-lain.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak
yang melekat pada manuasia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap
individu, masyarakat atau negara. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di
dunia yang dapat mencabutnya tanpa alasan yang sepadan.
Di dunia Barat HAM semula dikenal
dengan istilah “natural right” kemudian diganti dengan istilah “right
of man”. Karena ternyata dari kata
tersebut tidak
secara langsung mengakomodasi
pengertian yang mencakup “right of women” maka istilah “right of man”
diganti dengan “human right”.
Dalam Islam padanan dari
kata HAM adalah kata “huquq
al-insan adh-dharuriyyah” dan “huququllah”. Huquq al-insan
adh-dharuriyyah
dan “huququllah” tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Inilah yang
membedakan HAM konsep
Barat tentang HAM dengan konsep Islam.
Hakekat Hak Asasi Manusia
Hakekat HAM adalah menjaga keselamatan dam eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan,
yaitu keseimbangan hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga antara menghormati melindungi
dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara
individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan
negara.
Dalam
memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak,
karena itu pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti
dengan pemenuhan terhadap Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan Tanggung Jawab Asasi Manusia (TAM) dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat dan bernegara. Karena itu hakikat HAM adalah keterpaduan antara
HAM, KAM dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang, bila tidak akan
timbul feodalisme, anarkisme dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan
manusia.
Ciri Pokok Hakikat Hak Asasi Manusia
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis;
2.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa;
3.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempnyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
Perkembangan Pemikiran tentang HAM
Keberadan HAM dalam sejarah
hukum tidak
terlepas dari pemikiaran adanya natural law (hukum alam) yaitu ajaran yang muatannya
mengandung prinsip-prinsip
umum dan system keadilan abadi yang berlaku untuk seluruh umat manusia (natural
right).
Orang Barat berpendapat bahwa
lahirnya HAM di Eropah dimulai dengan lahirnya “Magna Charta”, yaitu sebuah
garakan yang ber
tujuan menghilangkan hak absolut raja. Semula raja-raja mempunyai kekuasaan
yang absolute. Raja yang membuat hokum, tetapi ia tidak terikat dengan hukum. Kekuasaan
seperti ini tidak sesuai dengan rasa keadilan, karenanya raja harus dibatasi
kekuasannya dan harus dimintai pertanggung-jawabannya di muka hukum. Sejak itu
mjulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung
jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen.
Lahirnya Magna Charta
ini kemudian diikuti dengan lahirnya “Bill of Right” di Inggris pada
tahun 1689, lahirlah adagium
“equality befor the law”, karena kebebasan baru terwujud jikalau ada
kesamaan. Untuk mewujudkan semua itu lahir teori kontrak sosial (J.J.
Rosseau), trias politika (Mountesque), Hukum kodrati (John
Locke), Hak-hak dasar, kebebasan dan persamaan (Thomas Jefferson).
Selanjutnya muncul “The American
Declaration of Independent”, berpandangan bahwa manusia adalah merdeka
sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu, di tahun
1789, lahirlah “The French Declaration” (Deklarasi perancis).
Hak Asasi
Manusia Dalam Islam
Islam sebagai agama dengan ajarannya
yang universal dan konprehensif meliputi akidah, ibadah, mu’ammalah dan akhlak
yang masing-masing memuat ajaran tentang keimanan; dimensi ibadah memuat ajaran
tenang mekanisme pengabdian manusia kepada Allah dengan memuat ajaran tentang
hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitar. Kesemua
dimensi ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan
istilah syari’at atau fikih. Dalam konteks syari’at dan fikih
itulah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).
Adanya ajaran tentang HAM
dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia
sebagai mahluk terhormat dan mulia. Karena itu perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan dan ajaran Islam itu sendiri yang wajib
dilaksanakan oleh ummatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.
Menurut Abul A’la
Al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT. kepada setiap
manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekauasaan atau badan
apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi,
tidak boleh diubah atau dimodifikasi. (Abul A’la Al-Maududi 1998).
Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al-insan)
dan hak Allah (haqullah). Setiap hak itu saling melandasi satu sama
lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya,
tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya, shalat,
manusia tidak perlu campur tangan untuk memaksakan seseorang mau shalat atau
tidak, karena shalat merupakan hak Allah, maka tidak ada kekuatan duniawi
apakah itu negara, organisasi ataupun teman yang berhak mendesak seseorang
untuk melakukan shalat. Shalat merupakan urusan pribadi yang bersangkutan
dengan Allah, meskipun demikian dalam shalat itu ada hak individu manusia yaitu
berbuat kedamaian antar sesamanya.
Sementara itu dalam hak al-insan
seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mmengelola harta yang
dimikinya, namun demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang
mendasarinya. Konsekwensinya adalah bahwa meskipun seseorang berhak
memanfaatkan benda miliknya, tetapi tidak boleh menggunakan harta miliknya itu
untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Allah. Jadi sebagai pemilik hak,
diakui dan dilindungi dalam penggunaan haknya, namun tidak boleh melanggar hak
mutlak (hak Allah). Kepemilikan hak pada manusia bersifat relatif, sementara
pemilik hak yang absolut hanyalah Allah.
Konsep Islam mengenai
kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan theo-sentris (theocentries)
atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari’atnya sebagai tolok ukur
tentang baik-buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagi pribadi amupun sebagai
warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada
ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.
Konsep tauhid juga mencakup ide parsamaan dan persatuan semua mahluq yang oleh
Harun Nasution dan Bakhtiar Efendi disebut dengan ide peri kemahlukan.
Peri kemahlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide Peri Kemahlukan mengandung
makna bahwa manusia tidak bole sewenang-wenang terhadap sesama mahluk termasuk
juga pada binatang dan alam sekitar.
HAM dalam Islam sebenarnya bukan
barang asing, kerena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal dibandingkan
dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain Islam datang secara inhern
membawa ajaran entang HAM.
Bahwa
ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Carta tercipta 600
tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu juga diperkuat oleh pandangan
Weeramantry bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak dibidang sosial, ekonomi dan
budaya telah jauh mendahului pemikiran barat (Bambang Cipto, dkk, 2002).
Ajaran
Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu Al-Qur-an
dan Al-Hadits, yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
dalam praktek kehidupan umat Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap
HAM, yaitu pada pendeklarasian “Piagam Madinah” yang dilanjutkan dengan
deklarasi Kairo (Cairo
Declaration).
Dalam Piagam Madinah,
paling tidak ada dua ajaran pokok yaitu : Semua pemeluk Islam adalah satu ummat
walupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan antara komunitas muslim dengan
non muslim didasarkan pada prinsip:
a.
Berinteraksi dengan baik dengan sesama
tetangga;
b.
Saling membantu dalam menghadapi
musuh bersama;
c.
Membela mereka yang teraniaya;
d.
Saling menasehati;
e.
Menghormati kebebasan beragama; (Ahmad Sukarja:
Piagam Madinah)
Ketentuan HAM yang terdapat
dalam Deklarasi Kairo semuanya merujuk pada ayat-ayat Al-Quran sigkat sebagai berikut :
1.
Hak persamaan dan kebebasan (Al-Isra’
: 70; An-Nisa’ : 58, 105, 107, 135; Al-Mumtahanah ; 8 );
2.
Hak hidup (Al-Maidah : 45; Al-Isra’ :
33);
3.
Hak perlindungan diri (Al-Balad :
12-17; At-Taubah : 6);
4.
Hak kehormatan pribadi (At-Taubah :
6);
5.
Hak berkeluarga (Al-Baqoroh : 221;
Ar-Rum : 21; An-Nasa’ : 1; At-Tahrim : 6);
6.
Hak kesetaraan wanita dengan pria
(Al-Baqoroh : 228; Al-Hujurat : 13);
7.
Hak anak dari orang tua (Al-Baqarah :
233; Al-Isra’ : 23-24);
8.
Hak mendapatkan pendidikan ( Surat
At-Taubah : 122; Al-‘Alaq : 1-5)
9.
Hak kebebasan beragama (Al-Kafirun :
1-6; Al-Baqoroh : 156; Al-Kahfi : 29)
10.
Hak kebebasan mencari suaka (An-Nisa’
: 97; Al-Mumtahanah : 90;
11.
Hak memperoleh pekerjaan (At-Taubah :
105; Al-Baqoroh : 286, Al-Mulk : 15);
12.
Hak memperoleh perlakuan sama
(Al-Baqoroh : 275-278; An-Nisa’ : 161; Ali Imran : 130);
13.
Hak kepemilikan (Al-Baqoroh : 29;
An-Nisa’ : 29);
14.
Hak tahanan (Al-Mumanah : 8);
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 (tiga) bentuk hak asasi manusia dalam Islam.
Pertama : Hak primer/dasar (dharuryah); Sesuatu dianggap hak
dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusa sengsara
tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiannya. Sebagai
missal, bila hak hidup seseorang dilanggar, maka berarti orang itu mati.
Kedua : Hak sekunder
(hajjiyah), yakni hak hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada
hilangnya hak-hak elementer, misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak, maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
Ketiga : hak tersier ( tahsiniyah), yakni hak yang
tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Mashdar F. Masudi).
Wallahu a’lam
bis shawaab
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
BalasHapusSITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!