Minggu, 02 September 2012

APRESIASI UNTUK DOKTOR ILMU FALAK





Hari Senin 13 Agustus 2012, saat jarum jam menunjuk pada pukul 17.10 WIB  adalah saat yang paling membanggakan dan membahagiakan bagi Bapak Dr. H. Sriyatin Shodiq, MA. (Pak Sri) dan keluarga; Saat Prof. Dr. H. Burhan Jamaluddin, MA. selaku Ketua Team Penguji Promosi Doktornya berdiri diatas podium mengumunkan hasil ujian sang Promofendus dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar doktor dengan predikat “cumlaude”. Dengan demikian barisan cendekiawan doktor di bidang “Ilmu Falak” bertambah lagi setelah secara berturut-turut: Dr. H. Susiknan Azhari, MA (Penguji Utama) dengan disertasinya yang berjudul “Penggunaan Sistem Hisab dan Rukyat di Indonesia” (2006);Dr. H. Abd. Salam, MA, dengan disertasi berjudul “Tradisi Fikih Nahdlatul Ulama Tentang Penentuan Awal Bulan Islam” (2008); Dr. K.H. M. Ma’riafat Imam, MA. dengan disertas berjudul “ Kalender Islam Internasional, Analisis Tentang Perbedaan Sistem” (2009); Dr. H. Asadurahman, MA, dengan disertasi berjudul “Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Hisab dan Rukyat” (2011).  

Kebanggaan dan kegembiraan tersebut tentunya tidak hanya bagi Pak Sriyatin dan keluarga, tetapi juga bagi segenab warga Peradilan Agama dimana Pak Sriyatin mengabdikan diri.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dari seorang senior, teman sekaligus murid beliau; Dr. H. Sriyatin Shodiq, MA.  saya pandang sebagai yunior, karena di Persyarikatan Muhammadiyah di tahun 1988an, saya sudah menjadi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bondowoso, sementara beliau (Pak Sri) masih menjalani pengkaderan Muhammadiyah yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur peserta/utusan PDM Lamongan; saya sebagai teman, karena saya dan beliau sama-sama mengabdi di Pengadilan Agama dan disetiap saat jika saya ingin mendapatkan pegetahuan tentang Ilmu Hisab sebagai kelengkapan tulisan-tulisan saya di media, maka kepada beiau saya bertanya; Saya sebagai murid, karena di tahun 1993an saya belajar berbagai sistem Ilmu Hisab kepada beliau dalam kursus dan pelatihan Hisab-Rukyat yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur. Itulah hubungan kultural dan sosiologis antara saya dengan Bapak Dr. H. Sriyatin Shodiq, MA. sang doktor yang dinilai oleh promotor-promotornya Prof. Dr. H. M. Ridwan Nasir, MA. dan Prof. Dr. H. Zainul Arifin, MA. sebagai promofendus paling aktif, semangan dan rajin konsultasi di tengah-tengah kesibukannya sebagai hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo sehingga beliau palng cepat menyelesaikan studi S-3nya di IAIN Surabaya.

Kepeloporan Islam Di Bidang Ilmu Falak
          Ilmu Hisab atau biasa disebut Ilmu Falak, ilmu miqot, ilmu rasd dan ilmu hai”ah, bahkan sering pula disamakan dengan astronomi yang adalam bahasa kitabnya disebut “falaq al-ilmi” merupakan salah satu ilmu keislaman yang terlupakan. Padahal ilmu ini telah dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan muslim sejak abad keemasan. Pada saat itu perkembangan ilmu falak menandai majunya peradaban Islam yang melahirkan ilmuwan-ilmuwan tingkat dunia seperti Al-Khwarizmi, Nashiruddin At-Thusi, Al-Farghani, Al Biruni dan lain-lain yang saat itu dunia barat masih dalam masa kegelapan;
Al-Biruni misalnya, di dunia barat dikenal dengan nama “Aliboron” , ilmuwan terbesar yang pernah ada dalam sejarah, namanya dikenal luas melampaui zamannya baik di dunia Islam maupun Barat. Ilmuwan dunia yang dikenang di “bumi dan di Bulan”, Sejarawan George Sarton menyebut abad kesebelas Masehi sebagai “era Al-Biruni” yang bidang keahliannya meliputi astronomi, fisika, antropologi, psikologi, kimia, sejarah, geografi, geologi, geodesi, matematika, farmasi, filosofi, farmasi, matematika dan ia juga guru agama (ulama’). Beliau adalah orang yang pertama yang melakukan eksperimen untuk memahami fenomena astronomi, beliau dapat menjelaskan secara rinci peristiwa gerhana matahari dan gerhana bulan, serta posisi bintang-bintang secara akurat pada saat gerhana bulan.    
Ilmu Falak pada masa sekarang ini  telah menjadi ilmu yang langka dan ketinggalan zaman. Literatur-literatur baru sangat sulit didapatkan bahkan nyaris tidak ada. Padahal sesungguhnya ilmu ini sangat penting bukan saja karena berkaitan dengan penetuan waktu untuk beribadah, tetapi lebih dari itu studi dibidang ilmu ini memiliki makna yang lebih penting dalam mengapresiasi peradaban islam, karena jatuh bangunnya suatu umat/bangsa bergantung kepada kemajuan ilmu pengetahuannya. Tidak salah jika ada orang mengatakan bahwa “Ilmu Falak” dalam peradaban Islam telah mengalami stagnasi. Padahal Islam mempunyai warisan yang luar biasa dibidang ilmu-ilmu pasti pada zaman klasik dan pertengahan Islam seperti matematika, falak, fisika, kimia kedokteran, geografi dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa kajian Falak belum berjalan seiring dengan kemajuan Ilmu pengetahuan lain; Kajian Ilmu Falak di Indonesia lebih didominasi pada persoalan berkaitan dengan peribadatan (ritual) seperti menghitung arah qiblat, membuat jadwal imsakiyah (waktu shalat) dan menentukan awal bulan kamariyah khususnya Ramadlan, Syawwal dan Dzulhijjah serta menghitung terjadinya gerhana.

Kajian Ilmu Falak di Indonesia
Yahya Syami memetakan perkembangan ilmu falak menjadi dua fase, yaitu fase pra-Islam (Mesir kuno, Mesopotomia, Cina, India, Perancis dan Yunani) dan fase Islam. Fase Islam ditandai dengan penerjemahan karya-karya bangsa Yunani ke dalam bahasa Arab yang kemudian ditindak lanjuti dengan penelitian-penelitan yang menghasilkan teori-teori baru seperti Al-Kwarizmi dengan magnum opusnya Kitab Al-Mukhtashar fi Hisab al-Jabr wa Muqobbalah. Kitab ini sangat mempengaruhi cendekiawan Eropah yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Inggis. Di Indonesia Ilmu Falak juga mengalami perkembangan pesat sehingga lahirlah tokoh-tokoh falak Indonesia misalnya Taher Jamaluddin Al-Azhari Al-Falaki, Syekh Ahmad Khatib Minangkabaw, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Ahmad Rifa’i dan K. H. Sholeh Darat, generasi ilmu falak belakangan (khalaf) di Indonesia adalah Syekh Jamil Djambek, K. H. Ahmad Dahlan dan diteruskan oleh anak-anaknya Sa’dududdin Djambek dan Siraj Dahlan (1330-1398 H/1911-1977 M). Diantara murid Saado’eddin Djambek yang menjadi tokoh hisab adalah H. Abdur Rachim yang pernah menjabat Ketua Bagian Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Menurut Bapak Drs. H. Taufiq, SH. M.H. mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I, kajian Ilmu Falak/Hisab di Indonesia banyak dipengaruhi oleh pemikiran ulama Mesir. Kitab-kitab ilmu falak di Indonsia kebanyakan merupakan pencakokan dari kitab hisab Al-Mathla’ al-Said ala Rasdil al-Jadid  yang memunculkan kitab-kitab ilmu falak terkenal di Indonesia. Kitab dimaksud antara lain adalah : Al-Khulashatul Wafiyyah oleh. K.H. Zubair Umar Al-Jailani (Salatiga); Hisab Hakiki oleh K.R.T. Wardan Diponingrat (Yogyakarta); Badiatul Mitsal oleh K.H. Ma’sum bin Ali (Jombang) dan AlManak Menara Kudus oleh K.H. Turaihan Ajhuri (Kudus). Setelah munculnya kitab-kitab cangkokan tersebut nyaris tidak ada lagi guru-guru “besar” yang menggeluti ilmu ini. Padahal perkembangan keilmuan tidak bisa lepas dengan keberadaan guru besar yang handal dengan karya–karya yang bertaraf internasional. Disinilah kelemahan studi keislaman dibidang ilimu hisab/falak. Sementara ilmu-ilmu lain yang berkitan erat dengan itu yaitu ilmu Astronomi di Indonesia sangat pesat dan menggembirakan. Sederetan pakar dapat disebut, misalnya : Prof. Dr. Bambang Hidayat, Prof. Dr. H. Muji Raharta, Prof. Dr. Djoni N. Dawanas dan Prof. Dr. Thomas Jamaluddin (LAPAN). Mereka inilah yang banyak mewarnai perkembangan astronomi di Indonesia.
Saat ini perbincangan ilmu falak alias ilmu hisab dalam wilayah global dirasa sangat mengembirakan, sayangnya di Indonsia terkungkung oleh rutinitas hanya menghitung ijtimak (conjungtion) untuk dijadikan patokan penentuan awal komariyah dengan berbagai kriterianya dan argumen fikihnya, yang kemudian kerapkali memunculkan hiruk pikuk dan sikap pro-kontra saat menentukan 1 Syawwal dan 1 Ramadlan. Studi Hisab/Falak amat miskin karya baru yang monumental, sehingga tidak salah kalau Amin Abdullah menyimpulkan bahwa dalam priode paska kolonial hingga paska orde baru para ahli falak lebih banyak terkungkung oleh teori-teori klasik. Fenomena minimnya hasil penelitian dalam bidang falak merupakan salah satu sebab munculnya “pensakralan” pemikiran falak yang telah ada walaupun telah usang dan ketinggalan zaman.
Dr. H. Sriyatin Shodiq, MA. membelalakkan mata kita betapa di Indonesia telah terjadi “pensakralan” itu. Karena dalam temuan empiriknya untuk menentukan awal Ramadlan, awal Syawwal dan 10 Dzulhijjah di Indonesia ditemukan bahwa masing-masing komunitas ummat Islam mempedomani dengan kukuh metode dan sistem hisab yang diyakini kebenarannya masing kelompok umat Islam, tanpa menoleh bahkan bisa dikatakan apriori dengan sistem dan metode hisab yang dipakai oleh kelompok lain yang ada disampingnya. Padahal studi falak dalam arti kegiatan keilmuan nuananya demikian kaya sehingga bersifat fisibilism of knowledge; dimungkinkan untuk senantiasa diubah, dikembangkan, dipebaiki, dirumuskan ulang, disempurnakan sesuai dengan semangat zaman yang melingkupinya. Dengan demikian maka studi falak sebenarnya tidaklah bersifat statis; tidak boleh diubah dan tidak boleh dirumuskan kembali, tetapi sebaliknya ia adalah bersifat dinamis, bahasa santrinya “qoobilun li al-taghyir wa al-niqas wa tajdiid” sesuai dengan arus perubahan zaman yang selalu dialami oleh ummat manusia ini. Jalan pemikiran yang demikian mengoptimiskan kita umat Islam di Indonesia suatu saat akan dapat mengakhiri perbedaan dalam menentukan awal dan akhiri puasa Ramadlan ke depan.

Temuan Empirik  
          Disertasi Pak Sriyatin menyajikan, bahwa dalam sosio astronomi di Indonesia ditemukan berbagai ragam sistem hisab, jumlahnya tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 60 model, metode dan sistem yang dipegang kukuh oleh komunitas-komunitas ummat Islam Indonesia. Pemerintah mempunyai model sendiri, Ormas-ormas besar Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan lain-lain sampai komunitas kecil seperti pengikut-pengukut berbagai aliran “thariqoh” sampai pada kelompok terkecil dalam lembaga Pondok Pesantren dan kajian-kajian (halaqoh-halaqoh) di suatu masjid saja kadang mempunyai metode dan sistem hisab yang dijagokan. Akibatnya dalam penetuan awal Ramadlan atau awal Syawwal sering terjadi perbedaan. Contoh konkrit dan baru adalah sebagaimana penetapan awal Ramadalan 1433 H ini terjadi perbedaan; Ada yang memulai puasa pada tanggal 20 Juli 2012 dan ada yang tanggal 21 Juli 2012; bahkan penetuan jatuhnya tanggal 1 Syawwal 1433 H. kemarin lebih fareasi, ada yang berhari raya tanggal 18, 19 dan ada yang tanggal 20 Agustus 2012.
Dari berbagai ragam metode dan model tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat:
-          Pertama, model hisab ‘urfi, almanak, takwim dan penanggalan, yaitu hisab ‘urfi khamasi’ yang dipedomani pondok pesantren Mahfilud Durar Jelbuk Jember, almanak hisab Munjid yang dipedomani tarekat Naqsabandiyah Pasar Baru Padang, Takwim Khamsiyah dan Arba’iyah yang dipedomani tarekat Syattariyah Padang, dan penanggalan Aboge yang dipedomani tarekat Syattariyah Ngawi.
-          Kedua, Model hisab hakiki, yaitu hisab hakiki taqribi yang dipedomani masjid jamik al-Mansur/Lembaga al-Khairiyah al-Mansuriyah Jembatan Lima Jakarta Barat, hisab hakiki wujud al-Hilal yang dipedomani Muhammadiyah.
-          Ketiga, model perpaduan hisab rukyat dan imkan al-Ru’yah, yaitu rukyat hisab yang dipedomani Nahdatul Ulama, hisab imkan al-Ru’yah tanpa rukyat yang dipedomani Persatuan Islam, memadukan hisab dan imkan al-Ru’yah yang dipedomani Badab Hisab Rukyat Kementrian Agama dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
-          Keempat, model rukyat, yaitu mengutamakan rukyat daripada hisab yang dipedomani pondok pesantren al-Husiniyah Cakung Jakarta Timur, dan rukyat hilal dengan kasat mata (melihat hilal langsung) yang dipedomani tarekat NaqsabandiyahKApas Dukuh Klopo Jombang.
Implementasi sosiologis, penetapan awal Ramadlan dan Syawwal ditemukan berbagai ragam dan tipologi otoritas sosial masyarakat, sebagaimana teori Weber: rational-legal-authority, traditional authority dan charismatic authority. Dalam studi ini ditemukan otoritas sosial dibedakan  tiga kelompok:
-          Pertama, otoritas rasional-formal-resmi, kelompok sosio-mayoritas. Kelompok ini secara formal dan resmi didukung  oleh kekuasaan pemerintah sebagai uli al-Amr.
-          Kedua, otoritas karismatik-kolektif, kelompok sosio-kolegial. Kelompok ini dimiliki secara kolektif organisasi Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Persatuan Islam dan Dewan Dakwah Islam Indonesia.
-          Ketiga, otoritas tradisional-sosio kultural. Kelompok ini dimiliki pada lembaga keagamaan Islam, seperti tarekat Syattariyah Padang dan Ngawi, tarekat Naqsyabandiyah Padang dan Jombang, pondok pesantren Mahfilud Duror Jember dan Al-Husiniyah Jakarta dan masjid jamik al-Mansur Jakarta.

Keputusan Menteri Agama RI tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijah dalam sidang isbat memadukan kombinasi metode hisab dan rukyat dengan kriteria imkan al-Ru’yah, semua kebijakan politik Menteri Agama berusaha menyatukannya dan keputusannya cenderung kepada metude rukyat daripada hisab. Kecenderungannya pada metode rukyat banyak ditemuan bahwa menurut perhitungan hisab  posisi ketinggian hilal masih dibawa ufuk dan bahkan belum terjadi ijtimak, Kementrian Agama tetap memerintahkan rukyat hilal dan menyelenggarakan sidang isbat. Pemerintah menerapkan kriteria imkan al-Ru’yah ketinggian hilal 2 derajat, sering terjadi kontroversi dan berbeda penetapannya dengan organisasi Islam, kriteria imkan al-Ru’yah secara astronomi ketinggian hilal 2 derajat belum teruji secara empiris.
Dalam perpektif sosio-politik, semua kebijakan politik Menteri Agama keputusanya cenderung pada metode rukyat dari pada metode hisab dengan menerapkan kriteria imkan al-Ru’yah. Implementasi keputusannya, tetap memberi toleransi dan kebebasan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dan ditemukan bahwa umat Islam Indonesia mempunyai pimpinan otoritas yang kuat dan uli al-Amr sendiri-sendiri berkaitan dengan penetapan tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijah.
Dalam sosio-astronomi di Indonesia ditemukan berbagai ragam sistem hisab al-Kutub al-Hisabat al-Ma’rufat sebanyak 60 sistem, implementasi penentuan awal bulan Qamariyah dapat “dipastikan” atau “kecenderungannya” sering terjadi perbedaan penuntuan tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijah. Secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga:
-          Pertama, kelompok memulai puasa dan lebaran “duluan” disebut kelompok “al-Awwalun” atau “beda awal”.  
-          Kedua, kelompok memulai puasa dan lebara “bersamaan” dengan keputusan pemerintah, disebut kelompok  “al-Wusta” atau “kelompok tengah”.
-          Ketiga,  kelompok memulai puasa dan lebaran “akhir” atau “belakangan” , disebut kelompok “al-Akhirun” atau “beda akhir”
Kebijakan politik dan keputusan Menteri Agama dalam menerapkan kriteria imkan al-Ru’yah  dalam penetapan tanggal 1Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah dapat dibedakan menjadi tiga tipologi.
-          Pertama,  Menteri Agama yang berlatar belakang diplomatik, TNI/teknorat dan politik, kebijakannya cenderung “konsisten-kontroversi”, implementasi keputusannya sering terjadi perbedaan.
-          Kedua, Menteri Agama yang berlatar belakang ulama dan akademik, kebijakannya cenderung “dinamis-pragmatis”, implementasi keputusannya dapat menetralisir dan mengurangi ketegangan di kalangan umat Islam.
-          Ketiga, Menteri Agama yang berlatar belakang akademik, kebijakannya cenderung ”kooperatif-dialogis”, implementasi keputusannya kesepakatan dan dapat diterima semua pihak demi menjaga persatuan dan kemaslahatan umat Islam.
Rekomendasi
          Kiranya telah menjadi tradisi keilmuan dari dasar temuan-temuan empiriknya untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga yang berkompeten agar temuan tersebut terintegrasi dalam kebijakan Pemerintah; Kementrian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan terus mengupayakan terwujudnya gagasan penyatuan kalender Islam dengan sungguh-sungguh antara pemerintah, pimpinan organisasi Islam dan pihak-pihak yang terkait dengan terus melakukan kajian akademik dan empirik dengan pendekatan historis, sosiologis, hukum Islam, astronomis, hukum, politik dan filosofis.
          Ketika Prof. Dr. H. Burhan Jamaluddin, MA. (Ketua Penguji) mengajukan pertanyaan, apakah ummat Islam di Indonesia ini bisa disatukan dalam menentukan awal Ramadlan dan awal Syawwal,,,?; Beliau (Pak Sriyatin) menjawab dengan nada sangat optimis bahwa “bisa,, !”. Penyatuan takwim Islam bisa terwujud apabila pemerintah, pimpinan organisasi Islam, para ahli hisab-rukyat dan astronomi melakukan kajian secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi kendala penyatuan kalender Islam.
          Politik penyatuan kalender Islam di Indonesia harus memperhatikan empat dimensi yaitu :
1.    Ada kesepakatan kriteria awal bulan kamariyah secara astronomi modern;
2.    Ada kesepakatan madzhab fikih hisab dan rukyat;
3.    Ada dukungan sosial politik pemerintah yang kuat dengan membuat regulasi peraturan perundang-undangan;
4.    Itsbat awwal bulan kamariyah harus dilakukan oleh pemerintah.
Untuk mewujudkan gagasan Kalender Islam Tunggal yang dapat mengakhiri perbedaan penetapan awal Ramadhan dan awal Syawwal, Pemerintah harus aktif mendialogkan tidak hanya di saat sidang itsbat, tetapi harus aktif memberikan stimulasi pelaksanaan tingkat mu’tamar dan munas organisasi dan lembaga-lembaga Islam yang ada di Indonesia ini khusus membicarakan masalah penyatuan kalender tunggal dan atas biaya pemerintah. Kalau gagasan ini bisa dilaksanakan, maka tahun 2015 nanti optimis ummat Islam Indonesia bisa bersatu dalam mengawali dan mengakhi puasanya.
Disertasi setebal 500 halaman tersebut tidak mungkin dapat digambarkan dalam rubrik yang terbatas dan singkat ini, semoga kita dapat membacanya nanti setelah diterbitkan menjadi buku oleh Penerbit IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Saya merasa beruntung sekali dapat menyaksikan beliau dalam ujian terbuka saat itu, satu hari sebelum bersiap-siap mengikuti pelantikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo di Pengadilan Tingga Agama Surabaya tanggal 14 Agustus 2012 yang sebelumnya saya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng Sulawesi Selatan.
Karena saya tahu keilmuan beliau, akhirnya saya ucapkan “anda pantas bergelar doktor bahkan saat sebelum kuliah S-3”, he he he; selamat unior,,, selamat teman,,,, dan selamat guruku,,,! semoga anda sekses selalu. Aamiin.
Apresiasi dari muridmu;
Abd. Salam.

1 komentar:

  1. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    BalasHapus