Pendahuluan
Penilaian mengenai syarat-syarat formil sebuah surat gugatan
sering menjadi bias, karena tidak ada criteria tekstual yang konkrit sebagai
acuan dalam pasal-pasal hukum acara perdata HIR, RBg maupun RV, yang sampai
saat ini tiga buku hukum tersebut masih bernilai sebagai undang-undang sebagai instrument
hukum public (publiekrechtelijk instrumentarium) sebagai penuntun semua
pihak yang terlibat dalam proses beracara di peradilan.
Dalam
tataran implementatif, perbedaan penilaian tersebut menimbulkan stigma negative
bagi peradilan, seakan-akan peradilan tidak punya law standart, belum terbina
kesamaan pandangan (unified legal opinion) dan keseragaman (unified
legal fram work) dalam menilai sebuah surat gugatan yang berakibat terdapat
putusan-putusan yang disparitas baik antar hakim dalam sebuah Majelis (dicenting
opinion) maupun antara peradilan tingkat pertama dengan peradilan tingkat banding
dan antara peradilan tingkat banding dengan peradilan kasasi.