Senin, 10 September 2012

KURANG PIHAK DALAM GUGATAN WARIS


Pendahuluan
Dalam menilai terpenuhinya syarat-syarat formil sebuah surat gugat, sering kali menjadi perdebatan dan perbedaan antar hakim. Misalnya dalam sengketa waris, ada hakim yang berpendapat keharusan melibatkan semua ahli-waris dalam sengketa, sehingga kalau ada ahli-waris yang berhak tetapi ia tidak mau menggugat, maka ia harus didudukkan sebagai “turut tergugat”, sebuah istilah baru dan diada-adakan di luar hukum acara. Jika tidak mengikuti patron ini, maka gugatan waris tersebut dinilai sebagai gugatan yang cacat formil sehingga gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklart) karena kurang pihak (plurium litis consortium).

Perbedaan pendapat yang demikian ini ternyata tidak hanya terjadi antar hakim dalam suatu majlis yang melahirkan disenting opinion, akan tetapi juga terjadi antara majlis hakim peradilan tingkat pertama dengan tingkat banding, bahkan antara putusan hakim banding dengan  putusan kasasi. Hal tersebut dapat diketahui antara lain dari putusan-putusan berikut :
1.     Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 25 Nopember 1975, Nomor 576 K/Sip/1973 : Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa “pertimbangan yudex faksi (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat”.
2.     Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 1982 Nomor 2438/K/Sip/1980 mempertimbangkan bahwa :“Gugatan harus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara”.
Nampaknya akhir-akhir ini pendapat mayoritas (grand opinion) lebih banyak cenderung kepada pendapat yang kedua, yaitu bahwa dalam gugatan sengketa waris segenap “ahli waris” harus didudukkan sebagai pihak. Ahli-waris yang pasif harus didudukkan sebagai “turut tergugat”.
Akibat adanya dua pendapat besar tersebut, banyak putusan-putusan yang disparitas antara pengadilan tingkat pertama dengan pengadilan tingkat banding, antara pengadilan tingkat banding dengan putusan tingkat kasasi. Akibat lain adalah menimbulkan stigma negatif seakan-akan lembaga peradilan masih belum mempunyai law standard dalam menangani masalah ini; Bahkan ada penilaian bahwa peradilan belum mempunyai kesamaan pandang (unified legal opinion) serta keseragaman (unified legal fram work) dalam menangani kasus yang sama.
Melihat kenyataan tersebut mendorong penulis untuk mewacanakan masalah ini dalam diskusi melalui media elektronik pada WEB BADILAG ini dengan harapan untuk mendapatkan tanggapan dari para pembaca, sehingga dengan tanggapan-tanggapan tersebut pembahasan permasalahan akan lebih konprenhensip dan mendalam, sehingga dapat menawarkan suatu pandangan yang dapat dijadikan sebagai law standard, agar peradilan dalam menangani sengketa waris terdapat kesamaan pandang sehingga terhindar dari putusan-putusan yang disparitas ke dapan.
Memang perbeda pendapat bagi seorang hakim dengan lainnya adalah sah-sah saja, apa lagi bila dilihat dari perspektif ushul fiqh, bahwa masing-masing hakim adalah mujtahid sehingga baginya berlaku  kaidah al-ijtihaad la yaungqodlu bi al-ijtihadi, akan tetapi bagaimanapun juga putusan yang disepakati (ittifaq) lebih kredibel dari daripada putusan yang terdapat ikhtilaf.
Fokus Permasalahan
Masalah utama dalam pembahasan ini adalah :
1.    Dalam sengketa waris apakah semua ahli-waris harus dilibatkan menjadi pihak;
2.    Apa maksud dan kepentingan pihak didudukkan sebagai  “turut tergugat”;

Gugatan yang Dinyatakan Kurang Pihak.
Gugatan yang kurang pihak dalam istilah hukum disebut plurium litis consortium yang merupakan salah satu genus dari gugatan yang cacat karena eror in persona.
Menurut ilmu pengetahuan, gugatan cacat karena eror in persona, terdapat 3 (tiga) kategori yaitu :
a.     Diskwalifikasi in person, karena penggugatnya bukan persona standi in judicio; Misalnya penggugat adalah bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan, atau karena penggugatnya belum dewasa dan masih dibawah pengampuan (under curatele) atau orang yang menggugat tidak berkwalitas; Misalnya orang tersebut tidak mendapat kuasa, atau mungkin juga karena surat kuasanya tidak sah dan lain-lain;
b.     Gemis Aanhoedanig Heid; yaitu orang yang ditarik/yang didudukkan sebagai tergugat tidak tepat. Misalnya direktur perusahaan digugat secara pribadi.
c.      Plurium Litis Consortium; yaitu orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
Plurium litis consortium, berasal dari bahasa latin pluries berarti banyak, litis consertes berarti kawan sejawat pihak berperkara.
Dalam referensi hukum para ahli hokum boleh dikatana  tidak ada yang membicarakannya secara tuntas dan memadai masalah ini, kebanyakan mereka hanya menjelaskan pengertiannya berdasarkan makna harfiyah (etimologis), sehingga dalam tataran praktis mumunculkan tafsiran dan pemahaman yang subyektif-fareatif.
Yahya Harahab, SH. mantan Hakim Agung dalam bukunya Beberapa Permasalahan Hukum Acara pada Peradilan Agama halaman 21, setelah beliau mengartikan makna plurium litis consortium secara lateral (harfiyah), lantas beliau hanya memberikan sebuah contoh suatu gugatan yang dapat dikategorikan sebagai “pihak tidak lengkap” adalah sebagaimana putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 1977, No. 621 K/Sip/1975;
Jika dilakukan analisis atas putusan a quo, pokok pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut adalah, karena ternyata sebagian obyek yang disengketakan Penggugat, tidak lagi dikuasai oleh Tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga, maka berdasarkan pertimbangan hukum obyektif, pihak ketiga tersebut harus ikut digugat.
Berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara perdata, pertimbangan Mahkamah Agung pada kasus tersebut adalah sudah tepat dan benar. Karena pada kasus a quo, pihak ketiga secara nyata (lahiriyah) telah menguasai barang/obyek sengketa sehingga seolah-olah obyek sengketa adalah kepunyaannya. Menurut hukum benda/kebendaan, orang yang memegang, menguasai, menikmati suatu benda disebut bezitter. Menurut hukum bezit, mempunyai fungsi polisionil, artinya bahwa hukum harus mengindahkan keadaan dan kenyataan itu tanpa mempersoalkan “hak- milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa yang “membezit” sesuatu benda sekalipun dia pencuri, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti dimuka pengadilan bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Oleh karena itu bagi Penggugat ada kewajiban hukum untuk mendudukkan orang yang menguasai obyek sengketa tersebut sebagai pihak, agar ia mempunyai kedudukan yang sama didepan hakim untuk membela hak-haknya. Karena tanpa menariknya sebagai pihak, maka proses peradilan akan mengabaikan asas de auditu et alternam partem. Karena itu sangat tepat jika gugatan tersebut dinyatakan tidak sempurna dan diputus niet on vankelijke verklaart (N.O).
Kasus tersebut diatas, amat sangat berbeda sekali dalam kasus-kasus sengketa ahli waris pada umumnya. Kasus-kasus sengketa waris seringkali pihak ahli-waris yang tidak menguasai barang/obyek warisan tetapi juga tidak mau menggugat tetap diwajibkan dilibatkan sebagai pihak “turut tergugat”. Atau dengan kata lain dalam sengketa waris,  segenap ahli waris termasuk yang tidak menguasai “barang warisan” harus dilibatkan sebagai pihak.   Konyolnya gugatan yang tidak mengikuti patron ini dianggap sebagai gugatan yang cacat.
Agar permasalahan ini nampak lebih jelas, penulis mengemukakan sebuah ilustrasi kasus sederhana agar contoh kasus menjadi terang benderang, sebagai berikut :
-       Seorang Pewaris (ayah), meninggal dunia dengan meninggalkan 5 (lima) orang anak laki-laki semua, yaitu : Si Nakal, Si Jujur, Si Sabar, Si Tabah dan Si Tawakkal;
-       Pewaris meninggalkan harta warisan (tirkah) berupa uang Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard)
-         Seluruh harta peninggalan dikuasai oleh anak pertama saja, yaitu Si Nakal;
-       Si Jujur merasa mempunyai hak atas harta warisan ayahnya (Pewaris) bersama adik-adiknya;
-       Tiga adik Si Jujur yaitu : Si Sabar, Si Tabah dan Si Tawakal adalah orang yang baik, sabar dan rendah hati, mereka sangat tidak mau konflik dengan kakaknya hanya lantaran harta warisan;
-       Ketika Si Jujur mengajak mereka untuk menggugat Si Nakal, mereka tidak mau;
-       Maka majulah Si Jujur sebagai Penggugat satu-satunya; berhadapan dengan Si Nakal sebagai Tergugat satu-satunya; Pikiran Si Jujur tidak mungkin memaksa adik-adiknya menggugat, dan tidak layak adik-adiknya (Si Sabar, Si Tabah dan Si Tawakkal) digugat, karena ia tidak menguasai barang warisan 1 (satu) senpun;
-       Si Jujur dalam gugatannya sudah jelas dalam mendudukan perkaranya; Siapa yang mati, berapa anak-anaknya, dan apa saja harta yang ditinggalkan pewaris; Terakhir tuntutan  agar Si Nakal dihukum untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan Pewaris kepada segenap saudara-saudaranya yang lain sesuai dengan hukum Islam; 
Dalam mengadili kasus yang sederhana sebagai tersebut diatas, memunculkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dikalangan internal majlis hakim yang bersangkutan.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa gugatan adalah tidak sempurna dan cacat formil, dengan alasan karena Si Sabar, Si Tabah dan Si Tawakkal tidak didudukkan sebagai ”turut tergugat”, sehingga subyek hukum tidak lengkap maka gugatan tidak dapat diterima (N.O).
Pendapat kedua, mengatakan bahwa gugatan Si Jujur tanpa menarik Si Sabar, Si Tabah dan Si Tawakkal sebagai pihak, tidaklah dapat dikwalifikasi sebagai gugatan yang dianggap kurang pihak atau tidak sempurna. Yang penting Penggugat sudah menjelaskan dalam positanya, bahwa ahli-waris (anak-anak) pewaris sebanyak 5 (lima) orang; Sehingga hakim dapat saja mendeklair putusannya siapa-siapa ahli-waris dari Pewaris dan berapa bagian masing-masing sesuai dengan faraidl, kemudian diikuti dengan amar agar Si Nakal dihukum membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan hukum.
Kasus-kasus serupa banyak terjadi di jumpai oleh penulis dengan berbagai fareasi; Misalnya dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ternyata ditemukan bahwa pewaris masih mempunyai/meninggalkan ibu (ahli-waris), karena ibu tidak dijadikan pihak, bahkan tidak pula disebut dalam posita, maka gugatan adalah kurang pihak. Menurut hemat penulis seharusnya tidaklah  demikian.
   Penulis ingin mencoba menganalisa kedua pendapat tersebut berdasarkan prinsip-prinsip sengketa keperdataan, sehingga dapat ditentukan pendapat mana yang dianggap lebih tepat;
Pembahasan
Menurut Hukum Acara Perdata  (HIR, R.Bg dan RV) subyek hukum dalam sengekata perdata hanya mengenal “penggugat” dan “tergugat”, sedangkan stilah “turut tergugat” tidak ada dalam HIR, R.Bg. maupun RV; Istilah “turut tergugat” dijumpai dalam praktek, karena gagasan ilmu pengetahuan hukum, bukan kehendak HIR atau R.Bg maupun RV sebagai instrumen hukum publik (publicrecht instrumentarium). Dari segi ini gagasan ilmu pengetahuan hukum tidak mempunyai kekuatan otoritatif maupun imperatif sebagai proses orde.
Masalah siapa penggugat dan siapa tergugat itu, hukum acara tidak memberikan penjelasan konkrit dan memadai, tetapi logika hukum obyektif mengajarkan bahwa penggugat atau yang patut menggugat adalah orang atau orang-orang (termasuk badan hukum) yang merasa dirugikan/dilanggar haknya oleh orang lain. Sering juga didefinisikan  “penggugat” adalah orang  yang dilanggar hak subyektifnya. Sedangkan ”tergugat” adalah orang yang disangka terdapat hak orang lain dan atau orang yang disangka perbuatannya telah merugikan/melanggar hak subyektif orang lain. Dua partajn yang saling berhadapan tersebut diatas adalah mutlak adanya sebagai ciri suatu perkara gugatan yang bersifat contentiosa.
Selanjutnya siapa sebenarnya yang harus didudukkan sebagai “turut tergugat”, hukum acara tidak membicarakan jelas dan konkrit.
Dalam berbagai literatur yang ditulis oleh bebarapa ahli hukum, boleh dikatakan belum ada yang membahasnya secara komprehensip. Lilik Mulyadi S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 38 menyebutkan bahwa “turut tergugat” adalah ditujukan kepada seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan dalam proses, agar dalam petitum ia dihukum sebagai pihak yang harus tunduk dan taat pada putusan hakim perdata.
Definisi dan pendapat tersebut menyisahkan sejumlah permasalahan; inti permasalahannya adalah, apakah mendudukkan seseorang yang tidak menguasai obyek sengketa sebagai “turut tergugat” sebagai kewajiban hukum atau hanya bersifat proforma.
Menjawab secara pasti permasalahan tersebut menjadi amat penting, sebab jika hal tersebut merupakan kewajiban hukum karena secara ekplisit telah diatur oleh hukum acara, maka menjadi amat tepat dan benar jika sebuah gugatan yang tidak mendudukkan semua ahli waris sebagai subyek, maka gugatan tersebut menjadi cacat formil. Tetapi jika mendudukkan ahli-waris yang tidak menguasai barang tersebut hanya merupakan proforma, maka tidak menjadi tidak tepat jika gugatan yang demikian dianggap tidak sempurna atau cacat formil.   
Logika hukum obyektif mengatakan bahwa, orang yang perlu didudukkan sebagai tergugat, hanyalah orang yang nantinya dituntut untuk memenuhi suatu prestasi yang diminta oleh penggugat lewat putusan hakim. Sedangkan orang yang padanya diharapkan tunduk atas putusan pengadilan untuk menerima hak adalah tidak merupakan keharusan. Oleh karena itu pendapat yang mewajibkan mendudukkan ahli waris yang tidak menguasai harta waris sebagai turut tergugat dengan alasan bahwa ia nantinya diharapkan tunduk pada putusan pengadilan adalah alasan yang berlebihan (overbodig); Karena hakim wajib membiarkan orang-orang yang rendah hati membiarkan hak keperdataannya dilanggar orang; Sebenarnya ia mempunyai hak, akan tetapi hakim tidak dapat memberikannya karena ia tidak meminta asas ini kemudian dipakai dalam peradilan dengan nama asas ultra petita (hakim dilarang memutus hak orang yang tidak diminta);
Menerima warisan adalah hak perdata bukan kewajiban hukum. Pada hak berlaku asas “tidak ada sebuah hukum yang dapat mememaksa seseorang untuk menerima hak”, karenanya dalam sengketa perdata hakim bersifat pasif dan hakim hanya berkewajiban memberikan hak sepanjang yang diminta penggugat agar tidak melanggar prinsip/asas ultra petita.
Jika jalan pemikiran sebagai tersebut diatas dapat diterima maka mendudukkan ahli- waris yang senyatanya tidak menguasai harta warisan sebagai turut tergugat harus dipandang sebagai hal yang proforma, karenanya mengabaikan ketentuan itu tidak menyebabkan gugatan cacat atau tidak sempurna.
Pembedaan Istilah Tergugat dan Turut Tergugat
Perlunya pembedaan sebutan “tergugat” dengan “turut tergugat” menurut ilmu pengetahuan adalah disebabkan adanya kwalitas klausula hubungan hukum yang berbeda.
Klausula hubungan hukum yang menjadi dasar seseorang harus didudukkan sebagai tergugat adalah disebabkan adanya hubungan primer (langsung), sedang dasar seseorang didudukkan sebagai turut tergugat adalah disebabkan adanya hubungan secundair (tidak langsung).
Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
Jika harta waris yang belum dibagi waris, ternyata telah dijual oleh salah seorang ahli waris pada pihak lain (pembeli), maka terjadilah peristiwa-peritiwa hubungan hukum primair dan dan secundair, sebagai berikut :
-   Hubungan hukum antara ahli waris satu dengan lainnya adalah hubungan hukum primair.
-   Hubungan hukum antara ahli waris yang menjual (penjual) dengan pembeli adalah hubungan hukum primair;
-   Ahli waris yang tidak turut menjual menggugat kepada ahli waris yang menjual harta waris, maka ahli waris yang menjual didukkan sebagai tergugat (ada hubungan primair);
-   Pembeli barang dapat didukkan dalam posisi sebagai turut tergugat (ada hubungan secundair) dia bukan ahli waris tetapi ia telah menguasai obyek sengketa disebabkan hubungan hukum yang belum jelas, karena ia telah membeli harta waris yang belum dibagi waris.
-    Mendudukkan pembeli harta warisan sebagai tergugat tidak tepat, sebab ia bukan ahli waris, karena jika demikian, maka akan nampak sebagai sengketa milik yang menjadi kewenangan peradilan umum.
Dalam kasus sebagai tersebut diatas, oleh ilmu pengetahuan perlu membedakan istilah “tergugat” dengan istilah “turut tergugat”.
Bila asas yang demikian ini disepakati maka mendudukkan ahli waris yang tidak menguasai harta warisan sebagai turut tergugat juga tidak tepat, karena tidak ada alasan prestasi yang diharapkan atau dituntut oleh penggugat kepada orang yang tidak menguasai harta warisan.
Berdasarkan alasan tersebut, penulis berpendapat bahwa mendudukkan ahli waris yang tidak menguasai harta warisan sebagai turut tergugat adalah salah kaprah, oleh karena itu gugatan waris tanpa melibatkan ahli waris yang tidak menguasai barang sengketa tidak dapat dipandang sebagai gugatan yang cacat formil.
Sifat HIR Menghendaki Proses Perdata Yang Sederhana
Tujuan orang menghadap pengadilan adalah untuk mencari keadilan. Dalam hal ini mungkin saja pencari keadilan tidak mengetahui siapa sebenarnya orang-orang yang menjadi ahli waris dari seseorang pewaris serta berapa besar bagian masing-masing. Karena untuk menentukan siapa-siapa sebagai ahli waris dan berapa bagian masing-masing adalah sudah menyangkut wilayah hukum obyektif yang hanya wajib diketahui oleh hakim (ius curia novit). Kewajiban pihak-pihak hanya mengemukakan fakta kejadiannya bukan fakta hukumnya, Dalam sengketa waris penggugat hanya berkewajiban menyebutkan siapa yang mati, siapa keluarga dan ahli-warisnya yang ditinggalkan pada saat pewaris meninggal dunia serta apa saja harta peninggalan pewaris. Penggugat dianggap cukup dengan memohon kepada hakim agar menetapkan ahliwaris dan bagiannya masing-masing.
Dengan demikian seseorang marasa tidak merasa dipersulit oleh hukum, karena orang awampun dapat mengajukan gugatan, penggugat diminta oleh hukum untuk menceritakan peristiwa-peristiwanya saja. Karena itulah pasal 120 HIR membolehkan mengajukan gugat secara lisan, maksud yang terkandung dalam pasal tersebut adalah kemudahan dan kesederhanaan, sehingga sikap hakim yang terlalu formalistis akan memberikan kesan betapa berat dan sulitnya seseorang yang ingin menuntut hak keperdataannya di muka pengadilan.
Kewajiban penggugat selainnya adalah mendudukkan siapa orang-orang yang secara nyata menguasai harta waris sebagai tergugat. Selebihnya adalah kewajiban hakim untuk menguji kebenaran gugatan penggugat tersebut dengan hukum obyektif, bila ternyata benar, maka gugatannya dikabulkan sesuai dengan dasar-dasar hukum obyektif.
Tinjauan Sosiologis
Secara sosiologis masyarakat muslim di bebarapa daerah di Indonesia berkembang budaya hukum “ewoh pakewoh”. Maknanya bahwa sungguhpun para ahli waris menghendaki harta warisan itu dibagi, tetapi kadang seseorang karena baik hati atau perasaan malu atau segan untuk terlibat dalam sengketa waris, sehingga ia harus mengambil sikap diam. Untuk itu pasal 88 Kompilasi Hukum Islam telah secara tegas memberikan ajaran, bahwa “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan, bila ada diantara ahli waris lain yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan”. Filosofi yang terkandung dalam ajaran tersebut bahwa tidak semua ahli waris harus terlibat sebagai penggugat maupun tergugat, tetapi cukup diwakili seseorang, sedangkan yang perlu didudukkan sebagai tergugat adalah mereka yang menguasai harta waris yang menjadi obyek sengketa.
Jika alur pikir tersebut dapat diterima maka dalam menyelesaikan ilustrasi kasus sederhana sebagai tersebut diatas adalah Majelis menyatakan porsi hak masing seluruh ahli waris, Si Nakal 1/5 (seperlima), Si Jujur 1/5 (seperlima), Si Sabar 1/5 (seperlima), Si Tabah 1/5 (seperlima) dan Si Tawakkal 1/5 (seperlima), Dan selanjutnya hakim menghukum kepada Si Nakal, untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya menurut hukum. Dengan demikian maka sengketa-sengketa kewarisan dapat diselesaikan dengan asas formal prosedur and can be put in motion quickly.
Masalah eksekusi, adalah sudah masalah diluar konteks mengadili, apakah Si Sabar, Si Tabah dan Si Tawakkal mau meminta haknya atau tetap tidak mau mengambil haknya, hal tersebut terserah yang bersangkutan yang jelas tidak ada hukum yang bisa memaksa seseorang untuk menerima haknya. Karena hakim wajib membiarkan orang-orang yang rendah hati membiarkan hak keperdataannya dilanggar orang; Sebenarnya ia mempunyai hak, akan tetapi hakim tidak dapat memberikannya karena ia tidak meminta (azas ultra petita)  
Kesimpulan
1.    Mendudukkan ahli waris yang tidak menguasai harta warisan sebagai pihak “turut tergugat” hanya syarat proforma, bukan kewajiban hukum yang menyebabkan gugatan cacat formil.
2.    Dalam sengketa kewarisan yang bertindak sebagai penggugat boleh satu orang atau beberapa orang saja, asalkan dalam posita sudah dijelaskan siapa-siapa sebagai ahli-warisnya, serta telah ada petitum dimintakan hak semua ahli warisnya menurut hukum.
3.    Gugatan kewarisan dinilai sebagai kurang pihak/tidak sempurna/cacat formil, jika ternyata ada ahli-waris lain yang menguasai harta warisan (obyek) yang tidak digugat.
4.    Jika penggugat hanya menuntut bagian haknya sendiri tanpa menuntut haknya ahli waris lainnya kepada para ahli waris yang menguasai harta peninggalan (tergugat), gugatan yang demikian dapat dibenarkan. Karena hakim wajib membiarkan orang-orang yang rendah hati membiarkan hak keperdataannya dilanggar orang; Sebenarnya ia mempunyai hak, akan tetapi hakim tidak dapat memberikannya karena ia tidak meminta (azas ultra petita :hakim dilarang memutus hak orang yang tidak diminta);
Wallahu a’lam bis-shawaab


9 komentar:

  1. kesimpulan 4 : hakim wajib membiarkan orang uanh rendah ati dilanggar hak keperdataannya ? maka jika demikian alangkah dzalimnya hakim karena telah membiarkan kedzaliman di depan matanya... alangkah adilnya bila haknya ditetapkan dalam amar, meski tidak diminta... bukankan ada ex aequo et bono ?...

    BalasHapus
  2. rusnadish@yahoo.com4 September 2014 pukul 09.48

    kewajiban memasukan turut tergugat dalam surat gugatan mengantisipasi bila si turut tergugat dikemudian hari menuntut haknya, kan manusia seringkali berobah pikiran, hari ini dia banyak duit, ngapain mikiran harta waris yg nggak seberapa, nanti waktu dia kere, pasti ada pikiran untuk memnuntut haknya, begitu bung kira-kira, krn kalo gak begitu, kita cape ngurusin satu perkara, tapi berkali-kali masuk pengadilan

    BalasHapus
  3. jadi dasar hukum apa (adakah pasalnya) yang dipakai bahwa ketika gugatan tengah berlangsung dan tergugat meninggal dunia kewajibannya dilanjutkan oleh ahli waris tergugat

    BalasHapus
  4. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    BalasHapus
  5. dalam hukum Islam ada asas ijbari, tidak ada hak bagi ahli waris untuk menolak sebagai ahli waris. berbeda dengan Pasal 1023 KUH Perdata.

    BalasHapus
  6. Aku dapat perkara seperti ini..
    Alasan rendah hati tidak mau ikut campur karena tidak mau bermasalah dengan saudaranya dan sebenarnya sudah mendapatkan beberapa ekor sapi tapi sapi itu tidak bisa dibuktikan.
    Apakah harus dibuatkan surat pernyataan ke saudara-saudara atas ketidak ikut sertakan nya tersebut.

    BalasHapus
  7. Mau nanya nih gmna jika suatu tanah sengketa dimiliki oleh 90 orang ahli waris, dan yang menggugat tanah tersebut di pegadilan hanya 80 orang, bagaimana hak 10 ahli waris yang tidak ikut menggugat hilang atau bagaimana ?

    BalasHapus
  8. Apabila didalam Sertifikat Hak Milik ada beberapa nama pemiliknya salah satu ahli waris dibawah umur apakah ahli waris dibawa umur tersebut patut ditarik sebagai Turut Tergugat?

    BalasHapus
  9. selain terdapat asas ijbari dan juga untuk memenuhi rasa keadilan serta agar semua ahli waris tunduk pada putusan hakim, dan menghindari putusan yang ultra petita maka semua ahli waris harus dimasukkan dalam surat gugatan, apakah sebagai penggugat, tergugat atau turut tergugat.

    BalasHapus