Selasa, 25 September 2012

PENDIDIKAN SYARI’AH DAN PROFESI HUKUM, PELUANG DAN TANTANGANNYA

Pendahuluan
Kalau kita kritis mencermati lembaga hukum di Indonesia, maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa sejak dari dahulu terdapat upaya yang sistematis untuk memarginalkan sisi "agama" dari pentas perkembangan hukum di Indonesia. Contoh kongkrit adalah, adanya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa seorang lulusan fakultas hukum yang menguasai hukum Islam, dapat menjadi hakim pada Pengadilan Agama, akan tetapi seorang sarjana syari'ah sekalipun ia menguasai hukum “umum”, tidak akan dapat menjadi hakim pada Pengadilan Negeri. Kalau kita mau cari jawaban yang pragmatis, jawaban singkatnya adalah “begitulah yang dikehendaki oleh undang-undang”. Tetapi kalau kita ingin jawaban yang demokratis dan moderat, tentu tidak dalam kalimat yang sederhana itu.
Sarjana syari’ah untuk dapat menampakkan eksistensinya sebagai sarjana hukum yang bisa bekerja di profesi hukum telah dirintis sejak tahun 1974 setelah lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perjuangan tersebut baru menemukan hasil pada tanggal 6 Januari 1983 saat Ketua Mahkamah Agung Bapak Mujono S.H dan Menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang salah satu poinnya adalah dibolehkannya sarjana syari’ah memberi bantuan hukum di peradilan Agama selain sarjana-hukum dari fakultas hukum umum. Akhirnya sarjana syari’ahpun patut gembira karena Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat membuka paradigma baru bagi institusi hukum di Indonesia, karena undang-undang tersebut memberikan peluang yang sama antara sarjana syari’ah dan sarjana “umum” untuk menjadi advokat. Sehingga undang-undang ini nampak lebih maju dan demokratis, karena tidak ikut-ikutan melakukan diskriminasi-kategoris terhadap sarjana fakultas syari'ah.
    Ada hal yang menarik untuk ditindak lanjuti, bagaimana sarjana lulusan Fakultas Syari'ah yang telah diberi peluang sama dalam undang-undang tersebut tidak berhenti dalam tataran normative saja, tetapi lebih dari itu, agar semua pekerjaan-perkerjaan profesi hukum tidak lagi memandang sebelah mata terhadap pendidikan syari’ah dan lulusannya.
Menjawab hal di atas, langkah-langkah apa yang perlu dan harus dipersiapkan oleh fakultas syari'ah, sehingga sarjana lulusannya memenuhi standar kwalifikasi tenaga yang bekerja di bidang hukum, baik sebagai hakim,  jaksa, polisi, advokat dan lain yang dapat mengabdi dan berpraktek tidak hanya di lingkungan peradilan agama, tetapi juga di lingkungan institusi hukum lain yang ada di Negara Indonesia ini;
Pendidikan Syari’ah
          Syari’ah sebagai institusi hukum Islam, konsep dasarnya universal bersifat stabil dan absolut. Tranformasi nilai-nilai syar’ah dalam wilayah publik dalam konteks kemasyarakatan dengan kemasan lokal yang sarat dengan dimensi khas disebut “fikih”. Masyarakat kerap kali menyamakan antara syari’ah, fikih dan atau Hukum Islam, padahal tidaklah demikian dan itu tidaklah menjadi bahasan disini (Mahmud Syalthot).
Sekedar tidak a historis, dalam sejarah hukum di Indonesia keberadaan dan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia telah menjadi living law jauh sebelum masuknya hukum Belanda (receptie in complexu theorie). Pendidikan syari’ah dibangun dan menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak abad 14 bersamaan masuknya Islam ke wilayah nusantara, karena sudah menjadi watak dan kepribadian muslim yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari keimanan dan hukum agamanya dalam berbagai aspek kehidupannya. Pendidikan hukum Islam atau syari’ah saat itu dapat dilihat dalam dua bentuk informal dan formal; Pendidikan informal saat itu berjalan seiring dengan tradisi pemberlakuan hukum-hukum Islam yang berlaku dalam keseharian masyarakat, seperti tradisi praktek “tahkim” (arbitrase), “shighah” (ijab-qobul) dalam menjalankan akad nikah, meminta fatwa ulama’, ”self and officer assesment” dalam pembayaran zakat dan berbagai tradisi hukum lainnya. Adapun pendidikan hukum syari’ah secara formal untuk konteks saat itu umumnya disatukan dengan paket pendidikan keagamaan di pesantren-pesantren yang belum berdiri sendiri sebagaimana sekarang.
Formalisasi pendidikan syari’ah di pesantren tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga dilakukan di negara-negara muslim lainnya misalnya Turki, Mesir dan Sudan, akan tetapi di ketiga negara tersebut tergusur oleh exspansi pendidikan umum dan arus globalisasi. Di Turki di tahun 1924 Mustafa Kamal At-Tarturk menghapus sistem madreese (madrasah) dan mengubah menjadi sekolah-sekolah umum. Di Mesir 1961 Gamal Abdel Nasser juga menghapus sistem “al-madrasah” dengan alasan integrasi dan nasionalisasi (Azzumardi Azra). Dari dua contoh ini kiranya cukup menggambarkan bahwa lembaga pendikan syari’ah cukup rentan terhadap gelombang modernisasi dan globalisasi.
Dalam kontek ke Indonesiaan, Fakultas syar’ah didirikan sebagai jawaban tuntutan modernisasi sistem pendidikan hukum Islam. Pada tahun 1940 mulai didirikan sekolah-sekolah tinggi Islam. Contohnya Sekolah Islam Tinggi (SIT) Padang, didirikan oleh Persatuan Guru Agama Islam (PGAI); Pada tahun 1945, Dr. Moh. Hatta bersama  K.H. Mas Mansur, K.H. A. Kahar Mudzakkir, K.H. Fathurrahman Kafrawi dan K.H. Farid Ma’ruf mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI) di Jakarta, yang kemudian tahun 1946 harus pindah ke Yogyakarta karena mengikuti perpindahan pusat pemerintahan RI dan di tahun 1948 berganti nama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) yang kemudian tahun 1950 dinegrikan menjadi PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri). Di PTAIN terdapat jurusan peradilan (qodlo’) juga diajarkan mata kuliah hukum umum; Pengantar Ilmu Hukum, Asas-asas Hukum Publik dan Privat, hukum adat, hukum formil dan materiil, hukum Internasional dan lain-lain. Di tahun 1957 Perguruan Tinggi Islam banyak yang berganti nama menjadi IAIN (Institut Agama Islam Negeri). Karena tuntutan modernisasi pendidikan banyak yang berganti UIN (Universitas Islam Negeri) dengan senantiasa terus memperbarui dan menyempurnakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan angkatan kerja profesi hukum di negeri ini.
Dengan dipelajrinya ilmu-ilmu hukum non syari’ah bukan berarti telah terjadi re orientasi dari hukum Islam ke hukum barat, akan tetapi lebih bersifat “konservasi” ke arah aplikasi syari’ah dalam format ius constitutum khas Indonesia (Azzumardi Azra).
Sarjana Syari’ah dan Sarjana Hukum menduduki strata yang sama, masing-masing sebagai S-1 Fakultas Syari’ah dan S-1 Fakultas Hukum. Materi kuliah hukum (umum) yang diberikan pada Fakultas Hukum diberikan juga di Fakultas Syari’ah, dan materi kuliah hukum Islam (Islamologi) juga diberikan di Fakultas Hukum. Pendalaman materi hukum mendapatkan mendapatkan prioritas utama di Fakultas Hukum dan pendalaman hukum Islam mendapatkan prioritas utama di Fakultas Syari’ah. Ini artinya variasi pendalaman materi mata kuliah hukum tertentu pada kedua fakultas tersebut.  
Namun demikian hingga saat ini fakultas syari’ah ada yang menilai masih belum mampu merespon kebutuhan angkatan kerja profesi hukum, disebabkan tingginya dinamika berbagai aspek kehidupan masyarakat. Image masyarakat yang kurang pas terhadap alumni Fakultas Syari’ah berimplikasi pada sikap dan cara memperlakukan Sarjana Syari’ah yang sejatinya tidak berbeda dengan Sarjana Hukum.
Cita Hukum Negara
Menormalkan anggapan yang demikian ini kita harus kembali kepada cita-cita dan komitmen negara Indonesia paska era reformasi, yang pada prinsipnya adalah ingin memiliki dan menata hukum nasional secara terpadu dengan menghormati hukum “agama”, hukum adat serata memperbarui hukum warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif. Kalau cita-cita tersebut benar-benar menjadi acuannya, maka bukan saatnya lagi memonopoli klaim-klaim yang bersifat diskriminatif seperti menganggap “hukum agama atau hukum Islam sebagai hukum yang tidak ada hubungannya laju peradaban modern” dalam nuansa keIndonesiaan ini, kiranya kita adalah akan menjadi bangsa yang modern dan “bijak-bestari”, jika memegang semboyan “Lex plus laudatur quando ratione probatur” ; hukum akan dihargai bila didukung oleh dasar yang masuk akal bagi masyarakat.(Satjipto Raharjo);
Hukum adat, hukum Islam (syari’ah), hukum barat atau hukum manapun saja belum pernah “didaftarkan” di tanah air kita Indonesia ini. Selama hukum itu dianggap bermanfaat, menentramkan dan mendukung sehatnya kehidupan berbangsa dan bernegara, maka harus diterima dan diterapkan sebagai hukum nasional kita. Pandangan yang mendikotomiskan antara hukum Islam dan hukum umum bertolak pada asumsi bahwa Hukum Islam itu berada pada wilayah pesantrean yang akrap dengan ketertinggalan dan jauh dari kemajuan. Padahal seharusnya keduanya tidak dipertentangkan melainkan dijadikan sumber untuk menggali hukum nasional yang lebih sesuai nilai-nilai dan norma-norma yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Sebab pada hakikatnya keduanya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kesadaran hukum masyarakat. Mempertentangkan hukum umum dengan hukum Islam berarti mengingkari realitas masyarakat.
Pekerjaan Profesi Hukum
a. Sarjana Syari’ah Dan Peradilan Agama
Anggapan sebagian masyarakat terhadap sarjana syari’ah dan Peradilan Agama masih keliru. Hal tersebut karena pengaruh politik hukum penjajah. Pandangan yang menganggap enteng sarjan produk Fakultas Syari’ah tersebut telah direspon positif oleh para hakim Sarjana Syari’ah dan sekaligus mengangkat citra Peradilan Agama. Saat ini lebih 75 persen hakim pada Peradilan Agama bergelar rangkap, Sarjana Syari’ah dan Sarjana Hukum; Lebih dari 500 hakim Syarjana Syari’ah telak galar kesarjanaan Magister Hukum dari berbagai perguruan tinggi hukum, bahkan akhir-akhir ini banyak di antara mereka yang bergelar doktor.
Semenjak Paradilan Agama dibawah Departemen Agama policy Menteri Agama memberi kesempatan kepada Sarjana Syari’ah untuk menadi pegawai, fungsionaris dan pejabat lingkungan lembaga-lembaga deparetemen, termasuk Pengadilan Agama. Peran mereka adalah sebagai pejabat Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Panitera Muda, Panitera/Sekretaris, Hakim, Wakil Ketua, Keta Pengadilan/Mahkamah Syari’ah, Hakim Tinggi Ketua Pengadian Tinggi/Katua Mahkamah Syari’ah Propinsi di Seluruh Indonesia. Singkatnya Sarjana Syari’ah adalah tulang punggung Peradilan Agama.
b. Sarjana Syari’ah dan Profesi Advokat    
Secara etimologi, advokat berasal dari kata advocate, artinya adalah penyokong atau penganjur, sedangkan secara terminologi, advokat adalah orang yang melaksanakan kegiatan advokasi.
Kegiatan advokasi adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh seorang advokat untuk pembelaan maupun kewajiban hukum seseorang atau kelompok masyarakat guna memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya atas dasar kebenaran, persamaan hak, serta asas fairness dan kepastian hukum dalam lalulintas hukum yang berlaku.
Ditinjau dari doktrin maupun tradisi maka advokat adalah unsur penegak hukum mewakili atau memberi bantuan hukum kepada kliennya yang berperkara di Pengadilan, status ini bukanlah ciptaan undang-undang. Tetapi dengan diundangkannya undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tersebut, maka advokat adalah penegak hukum yang bekerja bersama-sama penegak hukum lainnya (polisi, jaksa, hakim) secara simultan bertanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang efektif, efision, saling menunjang dalam menemukan hukum yang tepat dan benar untuk memberikan putusan yang memuaskan baik bagi pencari keadilan maupun menurut pandangan hukum masyarakat pada umumnya, sehingga cita-cita mewujudkan “sistem paradilan terpadu” (integrated judicial sistem) segera dapat diwujudkan. Terpadu dalam sistem peradilan harus diartikan keterpaduan hubungan antar para penegak hukum sehingga dalam menjalankan tugasnya mampu menjalankan sistem paradilan yang baik.
Advokat sebagai pemberi jasa hukum, ada suatu hal yang harus dipegang teguh dan harus diingat dalam menjalankan profesi, bahwa etika yang mendasari hubungan advokat dengan klien, adalah hubungan atas dasar kepercayaan (trust). Karena itu putusnya suatu hubungan antara advokat-klien hanya dapat dilakukan atas dasar goyahnya prinsip hubungan kepercayaan, misalnya adanya ketidak jujuran klien dalam suatu perkara atau masalah hukum yang sedang dibantu, misalnya menyembunyikan suatu fakta yang semestinya diketahui advokat. Adalah melanggar etik seorang yang meninggalkan atau menterlantarkan klien karena alasan-alasan pembayaran honorarium tidak sesuai dengan kesepakatan, apalagi karena adanya “saling pengertian” atau “main mata” dengan pihak lawan tanpa diketahui klien.
Harus diakui di antara sekian banyak profesi bidang hukum secara langsung maupun tidak langsung, advokat atau pengacara merupakan jenis profesi hukum yang banyak menimbulkan kontroversi. Situasi demikian tidak hanya dirasakan pada negara yang sedang barkembang seperti Indonesia tetapi di negara maju pun masih timbul masalah.
Dalam jajak pendapat, advokat ternyata juga mendapat predikat profesi yang paling tidak disukai, Apalagi saat mencuatnya kasus-kasus mega korupsi di media massa, karena dipandang sebagai kumpulan orang-orang yang senang memutarbalikan fakta, membuat gelap persoalan yang semestinya sudah jelas, membuat perkara yang semestinya sederhana menjadi ruwet, bahkan ada yang menilai kurang bermoral karena pekerjaan advokat mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain. Padahal Profesi advokat dibentuk untuk tujuan yang mulia, bila terdapat penyimpangan harus kita abaca itu “oknumnya”.
Di Negara-negara yang sudah baik kesadaran hukum masyarakatnya, profesi ini mendapatkan simpati dan apresiasi yang baik dari masyarakat. Seperti di Amerika, dalam berbagai survei, profesi advokat masih menempatkan seseorang pada posisi yang terhormat. Advokat naik pamornya karena banyak pemimpin dunia berangkat dari profesi tersebut, dan terbukti mereka semua adalah orang-orang yang cerdas, rasional, dan pandai berargumentasi.
Advokat penyebutannya sering digandengkan dengan pengacara. Kedua istilah tersebut memang sama-sama bergerak dalam lapangan bantuan hukum, khususnya litigasi. Perbedaan istilah di antara mereka lebih berkaitan dengan kompetensi saja. Untuk pengacara, wilayah bantuan hukum yang dapat ditanganinya adalah satu wilayah pengadilan tinggi, sedangkan advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Standar Kualifikasi Profesi Advokat
Suatu pekerjaan yang dikategorikan sebagai profesi, wajib memiliki kualifikasi tertentu yaitu ketentuan baku minimal yang harus dimiliki oleh penyandang profesi dalam menjalani pekerjaannya. Standar kualifikasi profesi ini disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Biasanya standar kualifikasi telah diajarkan pada saat penyandang profesi tersebut masih dalam proses pendidikan dan/atau pelatihannya. Dalam hal-hal tertentu, standar kualifikasi profesi juga ditetapkan oleh organisasi profesi tersebut, di mana organisasi tersebut menetapkan prosedur baku dan minimal yang harus ditempuh oleh anggotanya dan apabila tidak diindahkan, maka dapat dikategorikan melakukan pelanggaran.
Sebagai penyandang profesi, seorang advokat memerlukan landasan utelektualitas, di mana yang bersangkutan harus menguasai suatu pengetahuan tertentu di bidang hukum melalui proses pendidikan hukum. Wujud yang diatur oleh standar kualifikasi tidak selalu berupa tindakan fisik, tetapi juga yang bersifat psikis (mental). Standar yang berwujud psikis biasanya disebut dengan etika profesi sebagai prinsip yang harus ditegakkan.
Di dalam etika profesi terdapat dua prinsip yang harus ditegakkan, yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Perbedaan profesi pada umumnya dengan profesi luhur terletak pada unsur pengabdian pada masyara­kat sedangkan profesi luhur pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat dan motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaannya.
Untuk semua pekerjaan profesi pada umumnya, termasuk profesi advokat paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan yakni :
-      Pertama prinsip agar menjalankan profesi secara bertanggung jawab;
-          Kedua hormat terhadap orang lain.
Pengertian bertanggung jawab menyangkut baik terhadap pekerjaan itu sendiri, maupun hasilnya dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu dituntut ada tanggung jawab agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup dengan menghormati hak orang lain.
Untuk profesi yang luhur (officium nubile) bagi seorang advokat terdapat as prinsip penting yaitu :
-          Pertama, mendahulukan kepentingan orang yang dibantu, apakah klien atau pasien;dan
-          Kedua, mengabdi pada tuntutan profesi;
Seorang advokat tidak boleh mengelabui hakim dengan menyatakan yang dibelanya tidak bersalah demi untuk memenangkan perkara dan untuk sekedar mendapat bayaran dari kliennya. Untuk melaksanakan profesi luhur secara baik,dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi :
-          Pertama : berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi,
-                    Kedua, sadar akan kewajibannya,
-                    Ketiga, memiliki idealisme tinggi tinggi;
Profesi Advokat bagi Sarjana Syari’ah
Seperti dimaklumi bahwa lembaga IAIN/STAIN/UIN sebagai penyelenggara bidang pendidikan di Indonesia melalui Fakultas Syariah melaksanakan pendidikan hukum terutama Hukum Islam. Tidak dapat dipungkiri juga beberapa disiplin hukum umum secara umum diajarkan juga, akan tetapi yang perlu di atasi apakah bobot setiap mata kuliah yang diajarkan telah memenuhi standar yang diharapkan.
Sebagian dari lulusan Fakultas Syariah banyak menempuh jalur profesi peradilan agama dengan menjadi hakim, panitera dan jurusita, akan tetapi profesi tersebut amat sangat terbatas dibanding dengan lulusannya. Oleh karena itu profesi advokat adalah peluang alternative yang cukup prospektif bagi sarjana syari’ah untuk memberi pelayanan jasa hukum baik litigasi di semua lingkungan peradilan yang ada di Indonesia, maupun non litigasi yang memberi jasa pelayanan hukum dalam segala bidang di luar Pengadilan atau konsultan hukum.
Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas tentunya kita harus mengekplorasi kembali bagaimanakah kurikulum fakultas syariah yang ada pada saat sekarang, apakah proses pendidikan yang digariskan telah menjawab dasar-dasar yang harus dikuasai oleh seorang yang berprofesi advokat atau pengacara. Perlu dilakukan langkah­-langkah, bagaimana menciptakan lulusan fakultas syariah dapat berprofesi sebagai advokat/penasehat hukum, konsultan hukum yang mempunyai keahlian secara simultan di bidang ilmu syariah sekaligus ilmu hukum secara umum. Hal tersebut sengaja diangkat adalah untuk membendung gejala yang berkembang pada beberapa tahun terakhir ini, yaitu para hakim pengadilan agama yang nota bene sarjana syariah, tetapi masih mengikuti pendidikan program S-1 ilmu hukum pada fakultas hukum pada perguruan tinggi umum baik negeri dan swasta. Pertanyaan yang menyertai gejala ini adalah, apakah disebabkan kurang luasnya wawasan ilmu hukum bagi mereka ataukah hanya untuk merubah image bahwa kalau sudah lulusan fakultas hukum umum maka seseorang akan dipandang lebih kapabel.
Selain itu hal sangat menarik adalah minimnya jumlah sarjana syariah yang berprofesi advokat untuk menangani perkara yang masuk ke Pengadilan Agama yang sebenarnya berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-undang Tentang Peradilan Agama adalah peluang dan lahan yang harus digarap sebagai prioritas. Walaupun ada, tetapi apabila dibandingkan dengan advokat sarjana hukum jauh lebih banyak dibandingkan dengan sarjana syariah yang berpraktek di Pengadilan Agama. Sebagai catatan bahwa sengketa di Pengadilan Agama baik menyangkut bidang perkawinan, kewarisan, wakaf dan shadaqah, tetapi pada kenyataannya kadangkala di dalam penyelesaiannya seringkali bersinggungan, bersintuhan, bahkan bertegangan dengan bidang hukum di luar Hukum Islam. Oleh karena itu yang menjadi problema adalah bagaimana seorang sarjana syariah yang berprofesi sebagai advokat dapat percaya diri, sedangkan pada dirinya sangat minim pengetahuan bahkan tidak dibekali dengan hukum jaminan, lembaga pembiayaan, transaksi perbankan, hukum kepailitan, bentuk perjanjian dan sebagainya yang pada kenyataannya, kemungkinan akan masuk di dalam perkara kewarisan Islam yang diselesaikan di Pengadilan Agama.
Sebagai catatan bahwa aktifitas kurikuler bukan satu-satunya upaya antisipasi terhadap tuntutan pasar kerja terutama profesi, tetapi bagaimana tuntutan akan profesi bidang hukum terutama advokta/pengacara dapat difasilitasi oleh fakultas syariah. Hal demikian untuk menjawab tantangan agar lulusan fakultas syariah tidak hanya menguasai beberapa hal/masalah di lingkungan peradilan agama, tetapi juga menguasai teori dan teknik hukum yang berlaku di lingkungan peradilan lain.
Dalam kaitan dengan dapur pengolah, fakultas syariah dapat mengakomodasi beberapa hal yang perlu bagi lulusan untuk terjun pada profesi advokat;
-           Pertama : Tentang perkawinan, transplantasi jaringan tubuh, kasus fertilisasi manipulatif dalam suatu ikatan perkawinan, masalah harta bersama dalam lintas bidang hukum yang berlaku di Indonesia.
-           Kedua : beberapa bidang hukum bisnis, seperti jual beli saham, transpert of
kre
dit, Letter of Credit (L/C), sistem leasing, aneka deposito, fiducia, cheque, hipotik, lembaga pembiayaan, hukum kepailitan dll.
-           Ketiga ; Penggunaan asas hukum personalitas, resiprositas, facta sun servanda, renvoir, regiousche overgang dalam berbagai kasus hukum kekeluargaan nasional yang berjumpa dengan hukum transnasional.
-           Keempat : upaya memperkuat pemberian hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara peradilan tata usaha negara, dalam rangka memenuhi tingkat pelayanan hukum. Penguasaan hukum acara tidak cukup hanya dengan tatap muka saja, tetapi perlu didukung praktek laboratorium hukum sesuai dengan tradisi hukum yang lazim dan tidak cukup dengan observasi sekali dua kali saja.
Hal tersebut dapat dibiasakan oleh intensitas pelatihan instrumen penyelesaian perkara di luar (non litigasi) dan di pengadilan (litigasi). Hal demikian dapat di atasi dengan aktivitas mata kuliah laboratorium/praktek peradilan. Selain aktifitas terstruktur, dapat diupayakan melalui Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah di mana terjadi simultanisasi peran dosen dan mahasiswa bagi penyelesaian perkara di luar dan di depan pengadilan.
Seperti diketahui seorang advokat memerlukan pendidikan yang professional (keterampilan kerja) dan pendidikan seumur hidup (long life education), sedangkan pendidikan di IAIN/STAIN/UIN termasuk Fakultas Syariah apakah telah menjalankan pendidikan yang profesional, ataukah masih terbatas pada proses pengajaran pada kemampuan akademik saja. Hal tersebut perlu dipertegas adalah dalam rangka menjawab bahwa profesi advokat, hakim, konsultan hukum atau notaris memerlukan kemampuan profesional atau keterampilan kerja. Arti semua uraian di atas adalah untuk menjadi praktisi di bidang hukum, apakah sebagai advokat, konsultan hukum, hakim, diperlukan suatu proses penyiapan yang terarah lagi tertib
Dari segi lembaga yang disebut institut dalam hal ini IAIN maupun STAIN jelas hanya menyelenggarakan pendidikan mengajar kemampuan akademik bukan profesional atau keterampilan kerja dalam sekelompok disiplin ilmu agama Islam dan untuk Fakultas Syariah adalah disiplin ilmu syariah.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu upaya-upaya serius dan signifikan dari berbagai pihak. Memang, selama ini telah dilakukan beberapa hal seperti perubahan gelar kesarjanaan untuk lulusan IAIN umumnya dan sarjana syari'ah khususnya. Sekarang sarjana syari'ah tidak lagi memiliki gelar S.Ag atau Sarjana Agama (sebuah gelar yang juga dipakai untuk lulusan perguruan tinggi agama lain), tetapi Sarjana Hukum Islam (SHI). Setidaknya perubahan gelar ini memberi kesan kesetaraan dengan Sarjana umum. Dengan gelar ini, seorang sarjana syari'ah tidak harus mengikuti pendidikan di fakultas hukum untuk memperoleh gelar SH. Selama ini mungkin sebagian sarjana syari'ah masih memiliki inferiority complex dengan gelar kesarjanaan mereka, sehingga di antara mereka ada yang mengambil kuliah  pula di fakultas hukum. Pilihan ini tentu saja sah-sah saja dan tidak terlarang, meskipun terkesan ada rasa kurang PD (percaya diri) terhadap gelar kesarjanaan syari'ah.
Hal lain yang agaknya perlu mendapat perhatian adalah pembenahan kurikulum sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan tantangan. Fakultas Syari'ah agaknya perlu mempertimbangkan beberapa mata kuliah hukum umum lainnya, di samping yang telah mapan diajarkan selama ini, seperti hukum betenagakerjaan, kepengacaraan, hukum pertanahan, hukum acara pada Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini berangkali beberapa mata kuliah yang bisa diberikan kepada mahasiswa untuk membekali mereka & lapangan nantinya. Tentu tidak tertutup mata kuliah lain untuk diajarkan sejauh relevan dengan upaya menjawab tantangan kebutuhan tersebut.
Di sisi mahasiswa sendiri, mereka perlu meningkatkan keilmuan dan keterampilan di bidang yang bersentuhan langsung dengan profesi bopengacaraan. Diundangkannya RUU Advokat ini adalah peluang dan besernpatan emas bagi mereka. Namun peluang ini akan hilang begitu saja manakala mereka tidak menyahutinya dengan mengembangkan kemampuan intelektual dan tidak terlatih dalam penerapan hukum. Mereka akan kalah bersaiang dengan para sarjana hukum. Untuk itu, Fakultas Syari'ah barangkali bisa memfasilitasi alumninya untuk memberikan kursus atau pendidikan kepengacaraan.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya, adalah penanaman basis moral kepada mahasiswanya. Kita tabu, profesi advokat sering diidentikkan orang "membela yang bayar." Artinya, advokat berjuang membela mati‑matian kliennya. Dengan kemampuannya bersilat lidah dan bermain kata-kata, advcokat sering dianggap mampu menghitamkan yang putih dan memutihkan yang hitam. la bisa membuat bebas kliennya yang bersalah, atau membuat kliennya mendapat sesuatu yang bukan haknya. Idealismenya bukan membela kebenaran, melainkan membela klien. Kalau advokat memiliki "reputasi"menang terus membela kliennya, maka ia semakin dicari orang dan bayarannyasemakin tinggi. Makanya, sebagian orang memberi tamsil miring terhadapprovesi advokat ini seperti gunting. Kedua sisi gunting saling bersinggungan dan berlawanan, namun yang terjepit dan yang koyak adalah kain yang berada di tengah-tengah kedua sisi tersebut . Dua orang advokat barangkali bisa berdebat sengit di depan siding membela kliennya masing-masing, namun di luar persidangan mereka saling bertanya berapa penghasilan yang kamu dapat dari klienmu ?
Tentu saja tidak semua advokat berprilaku seperti tersebut diatas. Masih banyak yang bekerja professional, jujur dan memahami keadilan.
Sarjana Syari’ah Pasti Bisa
Dengan menggunakan logika (manthuq) yang sederhana saja, orang dapat mengatakan, bahwa kalau seorang sarjana syari'ah mampu menjadi hakim agung bahkan menjadi pejabat struktural di Mahkamah Agung, mengadili semua jenis perkara (sebelum Sistem Kamar), kenapa mereka “dianggap” tidak mampu menjadi advokat untuk semua jenis perkara dan di semua lingkungan peradilan, di mana letak persoalannya, apakah pada kualitas SDMnya, pada institusi pendidikannya, pada gelar kesarjanaan yang disandang, atau karena di lingkungan Pengadilan Negeri (PN), PTUN dan Mahkamah Militer tidak terdapat perkara yang bersinggungan dengan agama, atau hanya karena mereka tidak diberi kesempatan karena latar belakang pengetahuan "hukum agama" yang dimilikinya dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, di mana pemikiran hukum agama dipandang terbelakang dan tidak sejalan dengan modernisasi.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, memang diperlukan penelitian yang normatif, empirik, dan seleksi alam secara terus menerus, akan tetapi kalau dikehendaki suatu jawaban spontan, maka berikut ini dapat dikemukakan pendapat, bahwa seorang sarjana syari'ah seharusnya mendapat kesempatan yang sama dengan para sarjana hukum dari universitas umum untuk menjadi, perwira polisi, jaksa, hakim dan advokat yang dapat bekerja dan beracara di semua lingkungan peradilan.
Terserah kepada masyarakat apakah mereka percaya terhadap kemampuan sarjana syari'ah atau tidak, itu adalah persoalan lain, karena merupakan persoalan dan pertanyaan zaman.

Penutup
          Kurikulum yang ada pada fakultas syari’ah perlu terus disesuaikan terhadap kebutuhan pasar kerja profesi hukum, agar lulusan fakultas syari’ah mempunyai nilai plus dari sarjana hukum pada umumnya, karena semestinya sarjana syari’ah disamping menguasai ilmu hukum pada umumnya, juga punya kemampuan/pemahaman terhadap hukum Islam.
Muaranya nanti sarjana syari’ah diharapkan mampu menjadi, perwira polisi, jaksa karier, hakim dan  advokat yang professional serta jujur dalam membela hukum dan keadilan.

Bibliografi :
Azzumardi Azra,Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Melenium Baru,2002
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam,1999;
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaanya di Indonesia;1994
Nurholis Madjid, Pesan Pesan Taqwa,Paramadina 2000;
Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah,1997;
Miriam Budiarjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik, 1980;
Mahmud Syalthout, Al-Islam Aqidah Wa Syari’ah, 1966;
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003;
Satjipto Rahardjo,Hukum dan Masyarakat,1980;
Topo Santoso, Membumikan Syari’at Isam,2000


6 komentar:

  1. Pamit share tulisane nggih pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
      BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. Halo,
    Perkenalkan, Nama saya Wenny
    Saya adalah development dari ForexMart, Kami melihat website anda dan kami ingin mendiskusikan kerjasama kemitraan dengan Anda. 
    Boleh saya minta kontaknya untuk menjelaskan lebih lanjut atau anda bisa langsung menghubungi saya ke wenny@forexmart.com, terimakasih

    BalasHapus
  3. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    BalasHapus
  4. Pemaparan yg cukup rinci. Perkenalkan nama saya Sabri,Lulusan Sarjana Syariah Jurusan HUKUM KELUARGA asal dari Papua, tepatnya Kabupaten Boven Digoel. Tahun kemarin saya ikut Tahapan Seleksi CPNS 2018 dengan sistemm SSCN. Formasi jabatan yg tersedia yaitu PENYULUH KELUARGA BERENCANA dilingkungan dinas pengendalian penduduk dan KB setempat. Sayapun mencoba mendaftarkan diri mulai dari pendaftaran SSCN, Administrasi, Hingga keluarnya pengumuman kelulusan. Dan Nama saya pun keluar sebagai salah satu peserta yg dinyatakan lulus. Namun sekarang permasalahannya saat Pemerintah daerah mengajukan penerbitan NIP dari BKN terjadi penolakan dari berkas saya. Saya dinyatakan Tidak Lolos Perifikasi karena jurusan tidak Linear oleh BKN. Langkah apa yg harus saya lakukan.

    BalasHapus